Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Menteri Agama RI (Sumber: Halaman Facebook Gus Yaqut) |
Jakarta, Selaparangnews.com - Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memperkirakan bahwa insentif untuk Guru Madrasah yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair bulan September mendatang.
Sebagaimana dilansir situs Kemenag.go.id, petunjuk teknis pencairan insentif Guru Madrasah bukan PNS itu, kata Gus Yaqut, sedang dalam tahap finalisasi. Ia sudah meminta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan.
"Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag di Jakarta, dikutip dari sumber yang sama. Sabtu, 28/08/2021.
Ada 300 Ribu Guru Madrasah bukan PNS yang akan disasar, dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 647 Miliar. Menurutnya, insentif tersebut diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Insentif ini, katanya, bertujuan untuk memotivasi Guru bukan PNS supaya lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.
"Diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah," pungkasnya.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M. Ali Ramdhani menjelaskan, insentif akan diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria.
"Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap Provinsi, di mana Jawa Timur menjadi Provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah Guru Madrasah bukan PNS juga paling banyak," terangnya.
Sebelumnya, kata dia, anggaran insentif Guru ada di daerah. Tapi untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam.
"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.
Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada Guru Madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. (SN)