Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Penyebab Terjadinya Pernikahan Usia Anak Menurut Sekda Lombok Timur

Monday, August 9, 2021 | August 09, 2021 WIB Last Updated 2021-08-09T09:33:02Z

Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Drs. H.M. Juaini Taofik memaparkan sejumlah hal yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan usia anak.


Hal itu disampaikan Sekda saat memberikan sambutan dalam acara Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Lombok Timur tahun 2021. Acara peringatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda itu digelar secara sederhana, pada Senin, 09 Agustus 2021 dengan mengangkat tema Masa Depan Anak Generasi Pelopor Harapan Bangsa. 


Salah satu Hak seorang anak berdasarkan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lanjut Sekda, adalah bermain dan mengembangkan kreativitasnya. 


Sementara mengenai kasus pernikahan usia anak  yang kian tinggi, salah satu pemicunya menurut sekda ialah Angka kemiskinan, di samping akses pendidikan.


"Angka kemiskinan, rendahnya akses pendidikan, kurangnya kualitas layanan dan pendidikan kesehatan reproduksi, terutama untuk remaja perempuan adalah di antara penyebabnya,” paparnya. Senin, 09/08/2021 


Sekda Juaini menghitung persentase pernikahan usia anak yang katanya mencapai 3,8 hingga 8 persen. Karena itu, menurutnya, hak-hak anak-anak harus dipenuhi, utamanya untuk pendidikan dan perlindungan, terlebih di masa pandemi covid-19 seperti saat ini, di mana anak-anak juga menjadi korban.


Forum Anak dinilai Sekda sebagai salah satu upaya untuk memperjuangkan dan menyosialisasikan perjuangan hak-hak anak. Karena itu ia meminta agar Forum Anak dapat aktif dan memublikasikan hal-hal positif melalui media sosial. 


Dengan begitu diharapkan virus kebaikan bisa tersebar luas. Upaya ini selaras pula dengan akrabnya generasi Z dan Alpha dengan teknologi komunikasi dan informasi yang disertai kepemilikan gawai.


Sementara itu, kepala Dinas DP3AKB, H. Ahmat menanggapi salah satu Suara Anak yang dibacakan pada kesempatan tersebut terkait pernikahan usia anak. 


Sesungguhnya, kata H. Ahmat, Pemerintah Daerah telah mengesehakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pencegahan perkawinan usia anak. Ia juga melihat petingnya mengedukasi dan melibatkan orang tua dalam mendidikan anak terutama untuk usia remaja. 


Menurutnya anak-anak dalam pengayoman orang-orang dewasa, yang harus memperhatikan kondisi mental mereka. 


Pada kesempatan tersebut Forum Anak Lombok Timur yang merupakan perwakilan berbagai sekolah tersebut menyampaikan SUARA ANAK Lombok Timur. 


Berikut isi lengkap suara tersebut:

 

Kami ingin pemerintah yang berwenang dapat melakukan pemerataan fasilitas sekolah di kabupaten Lombok Timur.


Kami ingin pemerintah yang berwenang menyediakan fasilitas ramah anak serta pembangunan fasilitas untuk penyandang disabilitas di tempat-tempat umum.


Kami ingin pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum yang membenarkan dan mendukung pernikahan usia anak. 


Kami ingin pemerintah yang terlibat dan berwenang terkait dengan hak sipil dan kependudukan lebih bekerjasama dengan orang tua dalam proses pembuatan dan pentingnya pembuatan akta kelahiran untuk anak-anak.


Kami ingin pemerintah memfasilitasi anak-anak Lombok Timur terkait pengembangan minat bakat dalam bidang seni, budaya, dll. (SN) 

×
Berita Terbaru Update