Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur nampak sedang memeriksa salah satu Guru yang menjadi saksi dalam kasus dugaan kredit fiktif di PD. BPR Cabang Aikmel |
Melalui siaran tertulis, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, L.M. Rasyidi menyampaikan bahwa Tim Jaksa Kejari Lotim kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus tersebut.
"Hari ini Tim Jaksa penyidik melakukan pemeriksaan saksi terkait penyidikan kasus Pemberian kredit pada Bank BPR cabang Aikmel," tulisnya. Senin, 16/08/2021.
Adapun dua orang saksi yang diperiksa itu, lanjutnya, adalah Guru SD yang namanya digunakan untuk melakukan pinjaman kredit di BPR cabang Aikmel.
Ia mengatakan bahwa pihaknya terus berjibaku untuk memeriksa para saksi supaya secepatnya bisa menentukan tersangka. "Pemeriksaan tiap hari kita kebut biar cepat rampung untuk penetapan tersangka," imbuhnya.
Kasus dugaan Kredit fiktif di PD BPR NTB Cabang Aikmel itu secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Lotim pada pertengahan bulan Juli lalu setelah diadakan gelar perkara sebelumnya.
Saat itu, Kepala Kejari Lotim Irwan Setiawan Wahyudi dalam press releasenya mengatakan bahwa berdasarkan hasil hitungan sementara, diprediksi kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp. 1 Miliar.
Ke depan, katanya waktu itu, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk para saksi dan calon tersangka untuk dimintai keterangan. (Yns)