Sumber foto: Humas DPRD Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021, sebagaimana yang telah disampaikan Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy pada Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Rapat ke -1 tanggal 18 Agustus 2021 lalu, mendapatkan masukan dan saran dari Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur.
Saran pertama datang dari Gabungan Komisi I yang dibaca oleh Asmat selaku pelapor. Mewakili Gabungan Komisi I, Asmat mengatakan bahwa setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Bupati dengan DPRD tentang Perubahan KUA PPAS APBD tahun 2021, maka diminta Bupati Lombok Timur untuk secepatnya menyampaikan Nota Penjelasan APBD Tahun Anggaran 2022.
Terkait masalah BPJS Kesehatan, lanjutnya, Gabungan Komisi I meminta supaya pembayarannya diprioritaskan. Sementara mengenai Pinjaman Daerah kepada Bank NTB Syari’ah sebesar Rp. 90 M dalam jangka waktu 3 tahun agar dilakukan dengan mekanisme dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
Asmat mengakhiri laporannya dengan mengatakan bahwa untuk memperoleh kemajuan, tidak cukup diperlukan kepintaran dan kecerdasan, tetapi harus dibarengi dengan kejujuran dan ketekunan.
Menurutnya, Kabupaten Lombok Timur tidak kekurangan orang pintar, hanya saja Lombok Timur masih memerlukan orang-orang jujur.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta untuk segera menyesuaikan SILPA yang sudah dianggarkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2021 yang tidak tercapai sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020.
"Gabungan Komisi II meminta Pemerintah Daerah untuk segera Refocusing dana transfer dalam hal ini berkurangnya Dana Alokasi Umum sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya," ujarnya.
"Pemerintah Daerah juga diminta untuk segera melaksanakan Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Covid-19 yang menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 8 persen Dana Transfer Umum untuk Penanganan Covid-19 bidang kesehatan, bidang penanganan dampak/dukungan ekonomi, dan bantuan sosial safety net/jaring pengaman sosial," pungkasnya. (SN)