![]() |
Salah satu perwakilan Jurnalis Lotim (Kanan) menyerahkan Surat Somasi kepada Wakil Ketua Baznas, H. Nazri (kiri) |
Surat itu dilayangkan lantaran pernyataannya di salah satu WhatsApp Group (WAG) yang dinilai menyudutkan profesi jurnalis.
Surat somasi itu dimasukkan ke Baznas Lotim pada Rabu, 04 Agustus 2021 oleh sejumlah Jurnalis. Kedatangan para jurnalis itu diterima Wakil Ketua Baznas Lotim, H. Nazri di ruangannya.
"Kami datang ke Baznas Lotim untuk mengantarkan surat somasi kapada Sekretaris Baznas Lotim," kata salah satu perwakilan Komunitas Jurnalis Lotim.
Sementara Wakil Ketua Baznas Lotim, H. Nazri mengaku senang dengan kedatangan para jurnalis tersebut.
"Surat somasi saya terima dan nanti saya sampaikan ke pak Sekretaris Baznas," tegasnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan teman-teman jurnalis Lotim dengan melakukan somasi seperti ini sangat bagus. Dalam rangka untuk saling mengingatkan kepada para pejabat publik maupun yang lainnya.
Hal ini, kata dia, agar tidak sembarangan menulis atau mengeluarkan kalimat atau kata-kata yang dapat menyinggung profesi jurnalis atau orang lain, apalagi di ruang publik.
"Kerja jurnalis itu sudah jelas, tapi banyak pejabat publik yang belum mengetahuinya," kata Nazri seraya seraya menyebutkan bahwa saling mengingatkan itu sangat bagus agar tidak salah dalam berbuat.
"Dengan kata-kata itu tentunya jurnalis Lotim merasakan keberatan sehingga melayangkan somasi ke Sekretaris Baznas," imbuhnya.
Sebagai seorang pejabat publik, lanjutnya, oknum yang bersangkutan mestinya memikirkan dulu apa dampak dari kalimat atau kata-kata yang akan disampaikan, apalagi pernyataan itu disampaikan di sebuah ruang terbuka seperti di WAG.
"Sebagai pejabat mestinya dipikirkan dulu, apakah pernyataan itu menyinggung orang lain atau organisasi profesi jurnalis atau tidak," ucapnya.
Menurut H. Hulain, tugas utama seorang jurnalis ialah menyebarkan informasi kepada publik, bukan mendamaikan, meruncingkan persoalan apalagi sebagai provokator yang mengadu domba.
"Salah besar pernyataan Sekretaris Baznas Lotim itu," tandasnya, sembari menegaskan bahwa seorang Jurnalis bekerja berdasarkan kode etik dan Undang-undang pokok pers No 40 tahun 1999.
Ia mempertanyakan dasar Sekretaris Baznas tersebut yang mengatakan bahwa jurnalis meruncingkan persoalan dan melakukan adu domba. "Bisa tidak dia membuktikan pernyataannya itu," tantangnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam somasi yang dilayangkan tersebut berisi tiga point penting, pertama ialah meminta Sekretaris Baznas Lotim untuk melakukan klarifikasi secara tertulis terhadap kalimat yang dikirim ke LDC Group tersebut.
Kemudian yang kedua dan ketiga ialah meminta Sekretaris Baznas Lotim untuk meminta maaf secara tertulis dan membuat pernyataan secara tertulis di atas materai 10.000 untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama nantinya.
"Kalau itu tidak dilakukan dalam jangka waktu 3X24 jam, maka dengan terpaksa kami akan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan ganti rugi," tegas H. Hulain.
Ia berharap peristiwa Ini dijadikan sebagai pelajaran bagi pejabat publik yang lainnya di Lotim agar dalam berpikir panjang sebelum mengeluarkan kalimat atau kata-kata.
"Jangan sampai menyinggung orang lain apalagi profesi orang," pungkasnya.