Pelaku dan Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polres Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor inisial IA (20) laki-laki, warga Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, pada Jum'at, 17 September 2021 kemarin, di Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
IA ditangkap oleh pihak Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/336/IX/2021/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Tanggal 14 September 2021 Tentang Tindak Pidana Pencurian.
Melalui siaran tertulis, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU. M. Fajri menyampaikan bahwa dua orang pelaku itu melakukan aksinya di Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur.
"Aksi pencurian itu dilakukan pada malam hari, ketika korban memarkir kendaraannya di depan rumah tanpa terkunci stang," tulisnya. Sabtu, 18/09/2021.
Melihat hal itu, kata Kasat, salah satu dari mereka mendorong motor korban sejauh 1 KM dari rumah korban. Dan sesampai di tempat sepi, pelaku kemudian menghidupkan motor korban dengan memutus kabel kontak kemudian disambungkan. Setelah berhasil dihidupkan pelaku membawanya kabur.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polres Lotim," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan itu, lanjutnya, ialah satu unit sepeda motor milik korban.
Namun, lanjut Kasat, Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku kerap melakukan aksi serupa di wilayah Lombok Timur. Dan atas pengakuan itu, katanya, tim langsung bergegas melakukan pengembangan terhadap TKP dan BB lainnya.
"setelah dilakukan pengembangan, Tim berhasil mengumpulkan 2 Unit Sepeda Motor di TKP lain yang sudah dijual oleh pelaku," ujarnya.
Pelaku juga sempat memberontak dan hendak melarikan diri, lanjut M. Fajri, karena itu, tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan tembakan lurus menembus betis kanan pelaku.
Hingga saat ini, lanjut Kasat, masih dilakukan pengembangan TKP lainnya, di mana barang bukti dijual oleh pelaku, yang katanya, dijual melalui sosial media secara online.
"Saat ini Pelaku dan Barang Bukti kami amankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Yns)