Ilustrasi penganiayaan |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Salah satu warga Desa Selaparang, Kecamatan Suela, Lombok Timur bernama Lalu. Muhsan melaporkan salah satu oknum perangkat Desa inisial LSK ke Polsek Suela, lantaran mengaku menjadi korban penganiayaan oleh oknum perangkat desa tersebut.
Katanya, peristiwa itu berawal saat Ia meminta dibuatkan surat keterangan usaha di kantor desa setempat, pada Rabu, 15 September 2021 lalu.
"Hari Rabu kemarin saya datang ke kantor (Desa -red) memasukkan berkas untuk dibuatkan surat izin usaha, tapi karena pak Kades hari itu tidak bisa tanda tangan karena ada kegiatan rapat, jadi saya harus sabar menunggu," jelasnya. Sabtu, 18/09/2021.
Karena hari Rabu itu tidak bisa, lanjut Muhsan, pada hari berikutnya, yakni Kamis 16 September 2021 kemarin, Ia kembali mendatangi Kantor Desa untuk menagih surat keterangan usaha tersebut.
Dan pada hari itu juga, kata dia, surat yang diminta belum juga bisa dibuat lantaran Kepala Desa tidak ada di kantor.
Karena itu, lanjutnya, Ia berinisatif untuk menghubungi Sekretaris Desa (Sekdes) untuk meminta solusi. Tapi, katanya, Sekdes pun angkat tangan.
Dan pada hari Jum'at kemarin, lanjut Muhsan, Ia menghubungi bendahara Desa lewat messenger dan mengeluh soal permintaannya ke pihak Desa itu.
Setelah itu, kata Muhsan, Bendahara mengarahkannya untuk kembali ke Kantor Desa kerena Kepala Desa sudah ada di Kantor.
Lebih lanjut laki-laki yang berprofesi sebagai Guru Honor itu mendatangi kantor Desa lagi untuk menanyakan apakah surat keterangan usaha yang hendak dibuat itu sudah jadi atau belum.
Meskipun Kepala Desa ada di kantor waktu itu, tapi surat keterangan usaha itu belum juga di tandatangani. Sehingga pada saat itu Ia meminta salah satu staf desa untuk menjelaskan alasan kenapa surat izin usaha itu belum juga ditanda tangani oleh Kades.
Saat itulah kemudian, lanjutnya, LKS keluar dan mengatakan bahwa saat ini pihak desa tengah melakukan penertiban administrasi bagi masyarakat yang ingin buat surat keterangan izin usaha untuk mengetahui bahwa yang membuat itu harus betul-betul ril, bukan sekedar surat izin usaha saja.
"Saya bingung, sementara orang lain dengan kasus yang sama kok bisa dapat surat izin pada hari itu juga sementara saya belum bisa dapat," ketusnya.
Tapi tiba-tiba, kata Muhsan, LKS menggebrak meja dan melakukan penganiayaan pada dirinya hingga mengalami luka.
Mendapatkan perlakuan seperti itu, Ia mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Kecamatan setempat. Tapi, oleh pihak kepolisian, kata Muhsan, Ia disarankan untuk melakukan Visum terlebih dahulu.
"Saya disarankan untuk visum dulu, dan saya langsung visum dan kembali ke Polsek menceritakan kejadian tersebut," pungkasnya.
Dikonfirmasi terkait laporan itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Suela, Suranto SH membenarkan adanya aduan dugaan penganiayaan tersebut.
"Tadi pagi kita sudah menerima laporan pengaduannya dari Korban terkait dugaan kekerasan itu," terangnya sembari mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Besok kita agendakan korban atau pelapor kita mintai keterangan, sementara jadwal pemanggilan pelaku akan kita jadwalkan setelah selesai pemerikasaan korban," tutupnya, seraya menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengirim laporan satu ke Polres Lombok Timur. (Izi)