Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy saat menghadiri acara Musda II PPDI Lombok Timur di Ballroom Kantor Bupati |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Dalam pemerintah desa, posisi kepala desa bukanlah sebagai pemimpin otoriter di sebuah wilayah yang dapat menjalankan pemerintahan atas kehendaknya sendiri.
Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang sudah diatur dalam pasal 26 ayat ke-2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pasal tersebut menyatakan bahwa, perangkat desa diangkat oleh kepala desa.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Sukiman Azmy dalam acara Pembukaan Musda ke-2 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab. Lotim Periode 2021-2026, Sabtu, 18 September 2021, di Ballroom Kantor Bupati.
Karena itu Bupati mengingatkan agar masing-masing kepala desa mengesampingkan kepentingan pribadi. Mengingat bahwa kesejahteraan masyarakat jauh lebih penting.
Ia juga mengimbau agar kepala desa dan perangkat desa menjalin hubungan yang baik.
“Banyak kepala desa yang kita jumpai sekarang ini merasa diri paling tinggi, seolah dia yang paling berkuasa. Dia lupa kalau di atas langit masih ada langit,” ungkap Sukiman.
Bupati juga menyinggung kemajuan desa-desa yang ada di Lombok Timur. Terkait itu Bupati mengapresiasi kinerja Kades, perangkat desa, dan masyarakat setempat. Apalagi sudah banyak daerah melakukan study banding di desa-desa yang ada di daerah ini.
Bupati menilai upaya tersebut merupakan salah satu peningkatan bagi kabupaten Lombok Timur. Karena itu Bupati Sukiman berharap agar seluruh desa dapat diandalkan untuk meningkatkan grade Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lombok Timur.
Sementara itu, Kasubdit Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Ratna Andriani yang hadir secara virtual berharap terpilihnya ketua PPDI, organisasi tersebut dapat membawa Lombok Timur menjadi kabupaten yang lebih baik.
Ia juga berharap pemerintah daerah kabupaten Lombok Timur memberi dukungan optimal kepada seluruh perangkat desa, guna mengelola desa.
Acara tersebut dihadiri Forkopimda, Sekda, Pimpinan OPD terkait, dan pengurus serta anggota PPDI Lombok Timur. (SN)