Kantor DPRD Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Lembaga Garuda melaporkan 18 orang oknum anggota DPRD Lombok Timur (Lotim) ke Kejaksaan Negeri Lotim, pada Senin,27/9/2021.
Selain itu, turut juga dilaporkan pihak RSUD dr R Soedjono Selong dan Dinas Kesehatan Lotim dalam kasus dugaan korupsi tahun 2020 lalu.
Berkas laporan dilayangkan oleh Direktur Lembaga Garuda, M. Zaini bersama dengan sejumlah pengurus lainnya. Dan berkas laporan diterima pihak Kejaksaan.
"Memang hari ini kami datang ke Kejaksaan melaporkan 18 oknum anggota DPRD Lotim, Dikes, dan RSUD Dr R Soejono Selong," kata M.l Zaini usai menyerahkan laporan.
Zaini menegaskan ada tiga kasus dugaan korupsi yang dilaporkan. Pertama kasus dugaan korupsi dana reses oleh 18 oknum anggota DPRD Lotim dengan nilai anggaran mencapai Rp 1, 58 Milyar.
Kemudian kasus dugaan korupsi sebesar Rp 980 juta di RSUD Selong yang digunakan tanpa mekanisme penganggaran di APBD dan ketiga pengerjaan dua puskesmas di Lotim yang dinilai tidak sesuai dengan kontrak yang ada.
"Ketiga kasus yang kami laporkan ini semuanya tahun 2020 yang merupakan hasil audit BPK RI," ujarnya.
Oleh karena itu, tambah Zaini, dia meminta kepada pihak Kejaksaan untuk menindaklanjuti dengan serius kasus yang dilaporkan tersebut. Terlebih bukti yang dibawa sudah sangat jelas termasuk letak kerugian negara.
"Kami akan pantau perkembangan laporan ini kalau tidak ada perkembangan akan melakukan aksi dengan turun ke jalan," tandasnya.
Ditempat terpisah, Kasi Intelejen Kejari Lotim, Lalau M Rosyidi mengatakan, nanti pihaknya akan cek laporan yang dimaksud. Pasalnya laporan belum masuk ke ruangan intelejen, masih di sekretariat.
"Kami masih menunggu disposisi dan belum bisa saya sampaikan apa-apa," kata Rosyidi. (Yns)