Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Bagik Payung Selatan Beberkan Alasan Pemecatan Perangkat Desa

Monday, October 11, 2021 | October 11, 2021 WIB Last Updated 2021-10-11T03:38:21Z

Abdul Manan, QH.,S.Kom.I, Kades Bagik Payung Selatan

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Kepala Desa Bagik Payung Selatan, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, Abdul Manan, akhirnya angkat bicara terkait persoalan pemecatan dua perangkat Desa yang dilakukan belum lama ini.

Melalui Press Release, tanggal 11 Oktober 2021, Ia mengatakan, kebijakannya itu diambil bukan tanpa landasan undang-undang, melainkan berdasarkan Undang-undang Desa, terutama Pasal 24 huruf a - k, Pasal 26 ayat (2) huruf b, dan ayat (4) huruf d.


Selain itu, yang juga dijadikan landasan ialah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang terakhir diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Desa di atas, terutama pasal 66 huruf a bahwa Pengangkatan perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme antara lain, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa.


"Sementara Perangkat desa yang diberhentikan itu tidak pernah melalui prosedur, mekanisme dan proses seleksi penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa," paparnya. Senin, 11/10/2021.


Aspek Yuridis-Konsideran Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam hal itu, lanjutnya, ialah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).


Selanjutnya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).


Lalu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5).


Selain itu juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6).


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037).


Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 3).


Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 Nomor 5).


Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 6).


"Yang terakhir adalah Peraturan Desa Bagik Payung Selatan Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Bagik Payung Selatan," jelasnya.


Hal itu juga, kata dia, berdasarkan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa melalui Rapat Paripurna BPD pada tanggal 08 Oktober 2021 dengan Surat Undangan Nomor: 005.141/010/BPD-BPS/X/2021 tertanggal 06 Oktober 2021 yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, LKMD, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna dan unsur perwakilan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se- Wilayah Desa Bagik Payung Selatan dengan agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Bagik Payung Selatan.


Ia menjelaskan bagaimana kronologi Asmuni Riadi menjadi perangkat Desa di Desa Bagik Payung Selatan. Katanya,  sekitar Tahun 2014 mula-mula masuk sebagai anggota Seksi pada LKMD Desa Bagik Payung Selatan Periode 2014-2019.


Belum genap 12 bulan, kata Kades, Ia mengaku diri mewakili Dusun asalnya untuk menjadi Anggota BPD sebagai unsur keterwakilan kewilayahan/Dusun, padahal menurut pengakuan Kepala Dusunnya, lanjut Kades, hal itu dilakukan tanpa melalui adanya Musyawarah di tingkat Dusun, tapi hanya karena meminta kepada Kades ketika itu menjadikannya sebagai anggota BPD untuk mewakili wilayah Dusunnya menggantikan Hadirin Tahir yang berakhir periode jabatannya ketika itu.


Selanjutnya, kata Kades, belum genap 2 bulan menjadi anggota BPD, diduga lantaran kedekatannya dengan Kepala Desa ketika itu, maka Ia langsung diangkat sebagai Pjs. Kaur Administrasi Umum Periode 2013-2019 yang pada saat itu kebetulan posisi jabatan dimaksud ditinggalkan oleh Abdul Wahab.


Sehingga kekosongan jabatan Kaur Administrasi Umum ketika itu langsung dimanfaatkan Asmuni Riadi dengan meminta kepada Kades ketika itu untuk dijadikan sebagai KAUR Pengganti meskipun tanpa melalui prosedur, mekanisme, dan proses seleksi penjaringan Perangkat Desa.


"Jelas hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 meskipun Ia mengklaim bahwa Perda Lotim Nomor 3 Tahun 2016 tentang Desa ataupun Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa dinyatakannya masih belum berlaku," ujarnya.


Padahal nyatanya saat itu, lanjut Kades, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa sudah berlaku.


Di samping itu, tandasnya, BPD Bagik Payung Selatan juga langsung menyatakan sikap dan mengingatkan Kepala Desa dengan Surat Resmi/Dinas BPD Nomor: 141.28/BPD_BPS/I/2019 tertanggal Januari 2019.


Surat itu berisi Himbauan agar Kepala Desa dalam mengangkat perangkat Desa hendaknya mengacu kepada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terutama yang tertera pada Ketentuan Pasal 6 ayat (1), bahwa dalam melakukan penjaringan bakal calon Perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan.


"Namun Kades ketika itu tetap saja mengangkat yang bersangkutan sebagai Pjs. Kaur Administrasi dan Umum melalui SK Kepala Desa Nomor 474.1/001/PEM.BPS/2019 tertanggal 02 Januari 2019," bebernya. 


Menurutnya, hal itu lagi-lagi merupakan tindakan yang keliru dan bertentangan dengan Ketentuan Pasal 2 ayat (1), dan ayat (2) huruf d, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 5 September 2017 dan  termasuk juga bertentangan dengan Ketentuan pada Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa.


Tidak sampai disitu, lanjut Kades, belum genap 2 bulan menjadi Pjs. Kaur Administrasi dan Umum, ternyata Kepala Desa membuat kekeliruan yang lebih patal lagi di mana Ia mengangkatnya sebagai Kaur Administrasi dan Umum yang definitif.


"Artinya dari Posisi sebelumnya adalah Pjs. kemudian menjadi Kaur Administrasi dan Umum yang Definitif dengan tanpa melalui Proses Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Sehingga jelas ini juga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dimana Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa, maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia," tegasnya.


Berikutnya lagi,  katanya, belum genap 1 bulan menjadi Kaur Administrasi dan Umum, Kepala Desa langsung mengeluarkan SK Mutasi terhadap yang bersangkutan untuk menjadi Sekretaris Desa Bagik Payung Selatan yang sebelumnya dijabat oleh Amrillah, S.Pd., salah seorang PNS-Kecamatan Suralaga yang ditugaskan sebagai Sekdes di Desa Bagik Payung Selatan, di mana pada saat itu terjadi Perubahan Regulasi bahwa Sekdes tidak lagi berasal dari PNS tapi warga masyarakat setempat yang telah memenuhi syarat dan melalui proses seleksi Penjaringan dan Penjaringan Perangkat Desa dan/atau melalui mutasi bagi perangkat desa yang ada dan memenuhi syarat termasuk sebelumnya telah mengikuti proses seleksi Penjaringan dan Penjaringan Perangkat Desa.


"Bukan justeru berasal dari Perangkat Desa yang tidak jelas asal muasal keberadaannya menjadi perangkat Desa, dimana yang bersangkutan pada kenyataannya memang tidak pernah mengikuti proses seleksi penjaringan dan penyaringan sebagai perangkat Desa," paparnya.


Oleh karena itu, tandasnya, dengan kondisi tersebut, pastinya kembali BPD mengajukan surat keberatan sekaligus mengingatkan kepada Kepala Desa ketika itu agar hendaknya mempertimbangkan dengan baik atas rencananya menetapkan perangkat desa yang tidak jelas asal muasalnya untuk dimutasi sebagai Sekdes. Karena jelas apa yang ditempuhnya ini telah keluar dari koridor dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


'Namun lagi-lagi Kepala Desa ketika itu tidak mengindahkan peringatan BPD tersebut, bahkan tetap bersikeras dan melangsungkan prosesi pelantikan melalui SK Kepala Desa Bagik Payung Selatan Nomor 474.1/002/Pem.BPS/II/2019 tertanggal 09 Februari 2019 tentang Mutasi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum ke Dalam Jabatan Sekretaris Desa Bagik Payung Selatan Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur," jelasnya.


Oleh Karena itu, jelas sebagai BPD Bagik Payung Selatan Ketika itu langsung menyikapi pelantikan itu secara institusional melalui Sidang/Rapat BPD, di mana hasilnya waktu itu ialah menolak dengan tegas keberadaannya menjadi Sekdes Bagik Payug Selatan, bahkan sejak saat itu hingga saat ini tidak kurang dari seribu kali lebih kami sampaikan, bahwa status yang bersangkutan pada Perangkat Desa Bagik Payung Selatan memang tidak pernah melalui proses seleksi, penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa.


Adapun untuk Diana Rohmah, Kades mengatakan bahwa Ia juga dipecat karena statusnya sama dengan Asmuni Riadi, tidak pernah melalui proses seleksi, penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa.

Abdul Manan, mengajak kepada seluruh elemen bangsa ini terutama bagi penyelenggara negara, baik pemerintah daerah maupun pemerintah desa di seluruh penjuru tanah air.


“Mari kita tegakkan dengan mematuhi dan menaati Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, aturan sejatinya untuk ditunaikan dan dilaksanakan, bukan untuk dilanggar apalagi jika sekedar jadi pajangan di atas meja kerja, dalam laci-laci meja tugas, dalam rak-rak lemari kantor yang megah ataupun bukan pula hanya tersimpan dengan rapi dan aman dalam shoft file E-Government – Program Aplikasi IT yang super canggih dan mahal," pungkasnya. (SN) 


×
Berita Terbaru Update