Pelaku Pencurian Asal Desa Saba, Kecamatan Janapria Lombok Tengah yang berhasil diamankan Aparat Kepolisian Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Tim Puma Polres Lombok Timur bersama Polsek Aikmel berhasil mengamankan pelaku pencurian inisial N, laki-laki 37 tahun asal Desa Saba, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, pada Kamis kemarin, 25 November 2021.
Melalui siaran tertulis, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Muhammad Fajri menyampaikan bahwa pelaku N ditangkap di rumah saudaranya yang ada di Desa Mekarsari Kecamatan Suela, Lombok Timur.
Adapun kejadian pencurian itu, lanjut Kasat, dilakukan pada awal bulan November lalu, tepatnya hari Senin, 1 November 2021 di kolam ikan milik warga Dusun Karang Ranjong Barat, Desa Lenek, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur bernama Zahid Mardatillah.
Waktu itu, lanjutnya, pemilik rumah menonton Televisi, kemudian sekitar pukul 01.30 wita korban tertidur dan bangun pagi-pagi untuk ibadah Sholat Shubuh.
Namun sebelum melaksanakan Sholat Shubuh korban teringat dengan Handphonenya yang ditaruh di dalam saku jaket dan di dekat tempatnya tidur. Tapi saat hendak mengambil handphone itu, ternyata handphone tersebut sudah tidak ada.
Tak hanya itu, sekitar Pukul 07.00 wita korban juga baru menyadari bahwa sebanyak 9 ekor ayam miliknya yang ada di dalam kandang juga raib.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.5.400.000 serta langsung membuat melaporkan kepolisian ke Polsek Aikmel supaya diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya seraya mengatakan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti berupa 2 Unit handphone telah diamankan di Posek Aikmel guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut (SN)