Lalu Mohammad Rasyidi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan N dan TR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penataan dan pengerukan pelabuhan Labuhan Haji.
Melalui siaran tertulis yang diterima media ini, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasyidi menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus itu dilakukan setelah menggelar ekspose pada Kamis 11 November 2021 sore tadi di Ruang Rapat Kejari Lotim.
Dan berdasarkan hasil ekspose tersebut, lanjutnya, diperoleh kesimpulan bahwa adanya tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuhan labuhan haji pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Timur pada tahun anggaran 2016 lalu.
"Dalam kasus itu, N merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara TR ialah dari pihak PT. Guna Karya Nusantara," tulisnya. Kamis,, 11/11/2021.
Ia menjelaskan, bedasarkan dari laporan hasil audit BPKP atas penghitungan kerugian keuangan negara telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 6.361.048.182.00 dalam kasus tersebut.
Dan dengan telah ditetapkannya tersangka itu, lanjutnya, maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan segera memanggil saksi-saksi maupun para tersangka untuk dimintai keterangan guna mempercepat proses penyelesaian.
"Kita akan segera panggil para saksi, termasuk dua tersangka itu untuk kita mintai keterangan," pungkasnya. (Yns)