Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Raperda Inisiatif DPRD, Bupati Sukiman Ingatkan Pentingnya Prafasilitasi Gubernur

Wednesday, November 3, 2021 | November 03, 2021 WIB Last Updated 2021-11-03T12:27:52Z

HM. Sukiman Azmi, Bupati Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmi mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah betapa pentingnya prafasilitasi oleh Gubernur sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan. 


Hal itu terkait dua rancangan peraturan daerah yang diajukan DPRD yaitu Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Keluarganya dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayanan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. 


Prafasilitasi, dijelaskan Bupati, yang diikuti rekomendasi Gubernur berpengaruh terhadap rancangan perda yang dihasilkan nantinya.


Pada rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap penjelasan  DPRD Kabupaten Lombok Timur atas pengajuan 2 raperda inisiatif DPRD tahun 2021 yang berlangsung Rabu, 3 November tersebut, Bupati juga mengingatkan materi raperda yang belum memiliki unsur kelokalan, bahkan dinilai tidak memiliki perbedaan dengan regulasi pusat. 


"Materi raperda juga diharapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya," kata Bupati. Rabu, 03/11/2021.


Bupati juga menyebut perlunya pencantuman sanksi administratif bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan, utamanya dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam, mulai dari peringatan tertulis  sampai dengan denda administratif. Pencantuman sanksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perda nantinya.


Secara umum Pemda mengapresiasi pengajuan raperda tersebut sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab DPRD terhadap masyarakat Lombok Timur, khususnya pekerja migran, nelayan, serta petambak garam.


Sebelumnya DPRD telah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD, yang di awal tahun 2021 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keduanya adalah Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perda tentang Pembatasan Timbulan  Sampah Plastik. (SN) 

×
Berita Terbaru Update