HM. Sukiman Azmi, Bupati Lombok Timur |
Hal itu terkait dua rancangan peraturan daerah yang diajukan DPRD yaitu Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Keluarganya dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayanan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Prafasilitasi, dijelaskan Bupati, yang diikuti rekomendasi Gubernur berpengaruh terhadap rancangan perda yang dihasilkan nantinya.
Pada rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap penjelasan DPRD Kabupaten Lombok Timur atas pengajuan 2 raperda inisiatif DPRD tahun 2021 yang berlangsung Rabu, 3 November tersebut, Bupati juga mengingatkan materi raperda yang belum memiliki unsur kelokalan, bahkan dinilai tidak memiliki perbedaan dengan regulasi pusat.
"Materi raperda juga diharapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya," kata Bupati. Rabu, 03/11/2021.
Bupati juga menyebut perlunya pencantuman sanksi administratif bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan, utamanya dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan denda administratif. Pencantuman sanksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perda nantinya.
Secara umum Pemda mengapresiasi pengajuan raperda tersebut sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab DPRD terhadap masyarakat Lombok Timur, khususnya pekerja migran, nelayan, serta petambak garam.
Sebelumnya DPRD telah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD, yang di awal tahun 2021 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keduanya adalah Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perda tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik. (SN)