Lombok Timur, Selaparangnews.com - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Timur secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis, 30 Desember 2021 kemarin dalam rapat paripurna bersama pihak eksekutif.
Dua Raperda yang ditetapkan itu adalah Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Timur dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Pelapor Gabungan komisi I DPRD Lombok Timur, H. Huspiani menyebutkan bahwa sebenarnya Pemkab Lotim telah mengeluarkan kebijakan berupa Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penempatan, Perlindungan, dan Pembinaan Tenaga Kerja Asal Lotim.
Tetapi, menyusul adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, yang mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia telah mengubah kewenangan Daerah untuk mengembangkan kebijakan daerah dalam memberikan perlindungan.
Sehingga, sambungnya, Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penempatan, Perlindungan, dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Lombok Timur perlu disempurnakan.
Ia mengatakan bahwa Raperda yang baru ditetapkan tersebut terdiri dari 11 BAB dan 68 Pasal. Judul Raperdanya juga berubah, semula bernama Perlindungan PMI Asal Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Keluarganya, menjadi Perlindungan PMI asal Daerah Kabupaten Lombok Timur saja.
Pada pasal 27 rumusan disempurnakan, yang semula tidak ada ayat, diuraikan lagi menjadi ayat 1 dan ayat 2.
Pada BAB IV berbicara tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintahan Desa , terdiri dari 9 Pasal. Pada pasal 46 rumusan disempurnakan, ayat 1 semula berbunyi Fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan CPMI sebagaimana dimaksud pasal 40 huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berubah menjadi ayat 1 (satu) Pemerintah Desa melakukan fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan CPMI sebagaimana dimaksud pasal 40 huruf c terhadap CPMI yang berasal dari wilayahnya.
Bab V berbicara tentang Layanan terpadu Satu atap Penempatan dan Perlindungan PMI, terdiri dari 4 pasal, Bab VI tentang Pembinaan dan Pengawasan terdiri dari 6 pasal, Bab VII tentang Penyelesaian Perselisihan terdiri dari 2 pasal.
"Pada draf awal ketentuan Penyidikan dihapus sehingga pasal-pasal selanjutnya menyesuaikan," jelasnya sembari menyebutkan bahwa pada Bab VIII dalam raperda tersebut berbicara tentang Partisipasi Masyarakat terdiri dari 1 pasal, Bab IX tentang Pendanaan terdiri dari 1 pasal, Bab X tentang Ketentuan Peralihan terdiri dari 1 pasal, Bab XI tentang Ketentuan Penutup terdiri dari 3 pasal.
Sementara terkait dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dibahas oleh Gabungan Komisi II.
Abdul Halid, selaku pelapor Gabungan Komisi II DPRD Lombok Timur menyebutkan bahwa Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam masih jauh dari mendapatkan kehidupan yang layak, sehingga dapat dikatakan para Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam tidak mendapat keadilan baik secara hukum maupun ekonomi.
"Dalam keadilan sosial terkandung pengertian bahwa Ketidakadilan yang ada selama ini harus ditanggulangi sampai ke titik terendah, Redistribusi kekayaan, kekuasaan dan status individu, komunitas, dan kekayaan sosial dan Negara atau Pemerintah bertanggungjawab untuk memastikan kualitas dasar kehidupan bagi seluruh warga negara," paparnya.
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperbaharui ketimpangan keadaan tersebut.
"Peraturan Daerah ini memiliki tujuan mengubah kondisi Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang secara umum masih tidak berdaya dan belum sejahtera menjadi Nelayan, Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang berdaya dan sejahtera," pungkasnya. (SN)