Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy saat berpidato dalam agenda rapat Paripurna VI masa sidang II tahun 2021 penetapan Dua Raperda inisiatif DPRD |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Timur ditetapkan jadi Perda, yaitu Raperda Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Timur, dan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Diketahui bahwa, hasil fasilitasi Gubernur NTB terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Lombok Timur tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat ditetapkan.
Justru hasil fasilitasi itu seperti yang tertuang dalam surat nomor 180/1328/KUM tanggal 27 Desember 2021 tersebut menguatkan penetapan dua Raperda yang telah dibahas sejak November lalu itu.
Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy berharap kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Timur menjadi titik awal optimalisasi perlindungan PMI oleh Pemerintah daerah melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan sebelum penempatan.
"Begitu pun Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam," ujarnya.
Bupati berharap Perda terebut memberikan arah dan tujuan yang lebih konkret guna pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Dengan begitu, kata Bupati, semua elemen masyarakat dapat berdaya secara optimal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur serta mendukung pembangunan berkelanjutan, sebagaimana harapan semua pihak. (SN)