Kapolres Lotim, AKBP Herman Suriyono (tengah) saat menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan dua dari lima pelaku curas di Al Hasan Resto Desa Menceh, Sakra Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Dua dari lima pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Al Hasan Resto yang ada di Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur berhasil ditangkap polisi, sementara tiga sisanya masih dalam proses pengejaran.
"Dua orang pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Lotim di rumah pelaku SM yang beralamat di Dusun Kuangwai, Desa Menceh, Kec. Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur," kata Kapolres Lombok Timur, AKBP. Herman Supriyono melalui keterangan tertulis. Rabu, 23/02/2022.
Korban dalam kasus tersebut, lanjut Kapolres ialah Abdul Aziz (40) warga Montong Belo, Dusun Ketapang, Desa Menceh.
Para pelaku yang berjumlah 5 orang itu, lanjutnya, masuk ke lesehan al Hasan Resto dengan cara mencongkel pagar menggunakan cukit.
Di dalam lesehan, sambungnya, para pelaku mengambil speaker portable, etalase rokok, beserta isinya, kemudian mengeluarkan barang-barang tersebut dan menaruhnya di rumah kayu yang ada di tanah sawah belakang lesehan.
Saat sedang melihat barang lain, yang hendak diambil, korban mendatangi para pelaku karena mendengar suara mencurigakan saat tidur di dalam mobilnya yang terparkir di halaman lesehan.
Nahasnya, lanjut Kapolres, salah seorang pelaku kemudian menebas korban dengan parang sebanyak tiga kali. "Tebasan parang itu ada yang mengenai wajah, tangan dan punggung korban," jelas Kapolres sembari mengatakan, setelah menebas korban, pelaku mengambil tas korban yang berisi uang dan handphone.
Adapun identitas kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu ialah Inisial SM, laki-laki 42 tahun dan ZI 28 tahun. Keduanya, jelas Kapolres berasal dari Dusun Kuangwai, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur.
"Untuk tiga rekannya yang lain masih diburu, atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," paparnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, juga turut diamankan dua pasang sandal, satu buah cungkit dan satu buah pisau dengan mata pisau tulang ekor ikan pari milik pelaku serta satu unit Handphone Realme C11 milik korban.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, dan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan menyiapkan administrasi penyidikan terhadap para tersangka.
Atas perbuatannya itu, kata Kapolres, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPIdana (Pencurian Dengan Kekerasan) yang berbunyi, "dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya" (Yns)