Notification

×

Iklan

Iklan

EM Kantor POS Selong: Tak Ada Instruksi Melibatkan Himbara Dalam Penyaluran BPNT

Wednesday, February 23, 2022 | February 23, 2022 WIB Last Updated 2022-02-22T16:28:58Z

Ilustrasi

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Eksekutif Manajer PT. POS Indonesia Kantor Cabang Selong, Kabupaten Lombok Timur, Defri Maulana menegaskan bahwa tidak ada instruksi untuk menyalurkan Bantuan Sosial Program Sembako tahun 2022 dari Kementerian Sosial melalui E-Warung Himbara (Himpunan Bank Negara).

"Mekanisme pembayarannya kami langsung turun ke KPM (Keluarga Penerima Manfaat) melalui tiga cara, yaitu melalui komunitas, diantarkan langsung dan melalui loket kantor pos," jelasnya dihubungi belum lama ini. Rabu, 23/02/2023.


Kata Defri, tidak ada instruksi untuk menjalin MoU (Memorandum of Understanding) atau kerja sama dengan Himbara dalam menyalurkan bantuan tersebut.


Dihubungi terpisah pada Selasa, 22 Februari 2022 kemarin terkait surat atas nama Dinas Sosial Lombok Timur yang dialamatkan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa se Lombok Timur, tentang Percepatan Penyaluran BPNT Tahun 2022 secara tunai melalui Pos, di mana di dalam surat tersebut, terutama pada point 5 dikatakan bahwa pola penyaluran bantuan sosial program sembako tahun 2022 itu juga bisa dilakukan melalui E-Warung Himbara. 


Terhadap isi surat tersebut, Defri Maulana kembali menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima instruksi untuk menyalurkan BPNT melalui E-Warung Himbara.


"Surat menyurat kami ke Dinsos, ke Bupati tidak ada kata-kata E-Warung," tandasnya seraya menjelaskan bahwa hirarki informasi di PT. Pos Indonesia dilakukan secara berjenjang dari PT. Pos Indonesia Pusat, baru ke Regional, setelah itu ke KCU dan baru kemudian ke Kantor Cabang di Kabupaten. 


Ia mengaku sama sekali tidak tahu terkait surat edaran atas nama Dinas Sosial Lombok Timur yang sudah tersebar luas tersebut. Bahkan, kata dia, kalau pun memang benar surat itu juga ditujukan ke Pos Selong, pihaknya sama sekali belum menerima surat tersebut. 


Karena itu, Ia menyarankan supaya segera mengkonfirmasinya ke OPD yang bersangkutan. "Mungkin bisa ditanyakan ke pembuat surat," pungkasnya. (Yns) 


×
Berita Terbaru Update