Mahsin Munawar, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur |
"Tidak boleh tidak, harus digunakan untuk membeli sembako," tegasnya, Selasa kemarin, 22/03/2022, saat ditemui di Kantor DPRD Lombok Timur.
Sebenarnya, kata Mahsin, program BPNT itu tidak berubah secara total sebagaimana mekanisme pada tahun sebelumnya. Melainkan hanya ada perubahan pada tempat pencairan dana dan bentuk bantuan yang diterima.
Kalau dulu, lanjutnya, KPM menerima bantuan dalam bentuk sembako dan pencairannya melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BRI. Sementara kalau saat ini KPM menerima uang tunai yang disalurkan melalui PT. POS Indonesia.
Kendati demikian, lanjutnya, KPM tetap diingatkan supaya memanfaatkan uang tersebut untuk membeli sembako di mana saja mereka mau membeli. Jadi, simpul Mahsin, KPM diberikan kemerdekaan untuk belanja sembako di mana saja, sesuai keinginan mereka.
"Tidak boleh dikawal, digiring ke mana, tidak boleh dikondisikan ke siapa, tetapi betul-betul hak merdeka bagi KPM itu untuk belanja di mana saja yang diyakini kualitasnya bagus dan harganya rasional," paparnya seraya menegaskan bahwa KPM tidak boleh tidak membelanjakan uang bantuan tersebut untuk membeli kebutuhan sembako.
Ia juga mengaku telah mengingatkan SDM Dinas Sosial Lotim yang bekerja di bidang itu untuk betul-betul bekerja secara profesional. Ia mengaku tak akan segan memberi sanksi bagi SDM Dinas Sosial Lotim yang ketahuan bermain dalam program tersebut.
Karena itu, Mahsin meminta peran serta masyarakat untuk mengawal jalannya program tersebut dan berharap segera melaporkannya jika ada temuan di lapangan agar segera ditindaklanjuti.
"Saya sudah ingatkan jajaran, jangan coba-coba ada yang berbeda dari maksud surat kemensos," ancamnya.
Supaya pemerintah tahu bahwa bantuan tersebut digunakan untuk membeli sembako, lanjut Mahsin, KPM diminta untuk mengembalikan bukti pembelian berupa nota kepada Pendamping. "Jadi itu saja sih perubahannya," pungkasnya. (Yns)