Sudirman, Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sudirman menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak menerbitkan izin peredaran petasan, baik di saat bulan Ramadan maupun tidak.
Hal itu kata Sudirman, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 tahun 2002 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Perda itu, sebutnya, dengan tegas mengamanatkan kepada Pol PP selaku penegak Perda bahwa tidak boleh memperjualbelikan petasan jika tanpa izin.
"Tapi sejauh ini memang Kabupaten Lombok Timur tidak menerbitkan izin terkait dengan mercon (Petasan -red)," kata Sudirman belum lama ini. Sabtu, (02/04/2022).
Ia mengaku sudah mensosialisasikan Perda tersebut ke Pemerintah Kecamatan dan Desa agar dipahami bersama. Karena itu Ia berharap, tidak ada masyarakat yang membunyikan petasan di bulanan ini agar masyarakat lebih khusyuk beribadah.
Hal lain yang diatur dalam Perda itu, kata Sudirman, ialah peredaran minuman keras (miras -red). Di bulan suci Ramadan tahun ini, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir peredaran Miras tersebut di masyarakat.
Apalagi, ucapnya, Pemkab Lotim bersama aparat kepolisian sudah berkomitmen untuk bersama-sama memerangi hal itu. "Produksi, penjual dan pembeli terutama di bulan suci Ramadan ini kita akan minimalisir," kata Kasat Pol PP.
Akan tetapi, kata dia, hal itu akan dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang lebih humanis dan komunikasi yang baik. "Nanti kita akan tetap evaluasi, monitor di lapangan dan bila perlu operasi tangkap tangan (OTT) jika ada laporan," ujarnya.
Sudirman juga menjelaskan terkait kinerja Pol PP nantinya terkait keberadaan warung atau rumah makan di bulan puasa. Ia mengatakan bahwa hal itu juga sudah ada surat edaran dari Bupati Lombok Timur yang sudah disebarkan ke pemerintah kecamatan.
Pihak Pol PP, kata Sudirman, sudah membentuk pasukan siaga yang akan selalu beroperasi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat Lombok Timur, termasuk yang akan melakukan razia warung-warung makan dan tempat hiburan nantinya.
"Pasukan Siaga terdiri dari 90 orang yang bertugas setiap hari, satu kali operasi terdiri dari 30 orang," pungkasnya. (Yns)