HM. Sukiman Azmy, Bupati Lombok Timur saat melantik sejumlah Pejabat Tinggi Pratama di Lobby Kantor Bupati |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy kembali melakukan rotasi jabatan tinggi pratama, Administrator, dan Pengawas di Lingkup Pemda Lombok Timur. Tiga JPT Pratama yang dirotasi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala Dinas Pendidikan yang sebelumnya ditempati Ahmad Dewanto Hadi kini diisi Izzudin yang menjabat Kepala BKPSDM. Sementara posisi Izzudin digantikan Mugni SN yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Pariwisata. Ahmad Dewanto Hadi sendiri kini menjabat sebagai Kepala Dinas PMPTSP.
Pada pelantikan yang berlangsung Rabu (13/04/2022) tersebut Bupati memberikan penegasan kepada tiga JPT yang dilantik. Bupati secara spesifik menyebut masing-masing posisi.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bupati menekankan pentingnya sektor ini sebagai salah satu yang akan memperkuat pencapaian IPM Lombok Timur. Karena itu ia berharap pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas sebaik mungkin.
Bupati Sukiman menggarisbawahi sejumlah isu bidang pendidikan seperti sekolah tidak layak yang tak kunjung direnovasi karena alasan Kasek yang tidak mengisi Dapodik.
Bupati meminta UPT Dikbud dan jajaran lainnya, bahkan Kepala Dinas dapat bergerak langsung melihat kondisi sekolah-sekolah tersebut untuk kemudian mengingatkan Kepala Sekolah mengisi Dapodik.
Bupati meminta agar Kepala Sekolah yang tidak mengisi Dapodik dikenakan sanksi. Hal tersebut sebagai bentuk ketegasan dan upaya menegakkan aturan. Terkait aturan ini, ia pun menyinggung penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang harus untuk kepentingan sekolah.
Bupati Sukiman juga mengingatkan untuk meningkatkan kualitas guru dan tenaga pengajar sebagai pilar pendidikan. Pemda, jelas Bupati, telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi untuk peningkatan kualitas guru itu.
Sementara kepada BKPSDM yang akan menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bupati mengingatkan agar tertib administrasi, serta tidak disusupi pihak-pihak yang hendak mengambil kesempatan untuk merugikan masyarakat.
Dalam urusan kepegawaian ini, Bupati Sukiman menegaskan toleransi terhadap usia pensiun JPT maksimal 59 tahun dan tidak akan diubah lagi. Hal ini untuk memberikan kesempatan perbaikan jenjang karir bagi ASN potensial lainnya.
Sedangkan terkait perizinan, Ia mengingatkan agar setiap perizinan yang dikeluarkan memperhatikan pula aspek kepentingan masyarakat. Dipesankannya agar pejabat baru dapat melihat isu perizinan yang sensitif dan melakukan konsultasi sebelum mengambil keputusan. Sehingga izin yang dikeluarkan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Selain mengisi tiga JPT Pratama, pada kesempatan itu dilantik pula 15 orang yang mengisi posisi Administrator dan Pengawas. (SN)