M. Hairi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur |
Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur M. Hairi menyebutkan bahwa pada Maret 2023 nanti, ada 53 Kepala desa yang akan habis masa jabatannya. Sementara di tahun 2024 ada tiga gelombang masa habis jabatan kades, yakni di bulan Februari sebanyak 101, kemudian di bulan Agustus dan juga di bulan Desember.
"Iya cukup banyak di tahun 2024, ada tiga periode," ujar Hairi ditemui di Pendopo Bupati. Rabu kemarin, (11/05/2022).
Untuk kades yang masa jabatannya habis di bulan Maret 2023, mereka bisa mengikuti Pilkades serentak di tahun tersebut. Sementara yang habis di tahun 2024, maka ada dua pilihan yang akan dilakukan, pertama dimajukan ke tahun 2023 untuk yang habis pada bulan Februari. Dan diundur ke tahun 2025 bagi yang habis pada bulan Agustus dan Desember.
Kata dia, hal itu dilakukan lantaran adanya instruksi dari pemerintah pusat untuk meniadakan proses pemilihan tingkat bawah di tahun 2024 mendatang supaya semua fokus pada pemilihan-pemilihan tingkat atas, seperti Pileg, Pilkada dan Pilpres.
Selain itu, kata Hairi, juga karena adanya regulasi yang mengatakan bahwa Kades yang baru terpilih akan dilantik sebulan setelah menerima SK. "Itu yang coba kita sesuaikan," imbuhnya.
Namun, kata dia, itu masih berupa usulan pihak eksekutif ke pihak DPRD Kabupaten Lombok Timur. Ia mengaku masih menunggu untuk dipanggil DPRD guna menjelaskan hal itu. "Kita masih menunggu untuk dipanggil DPRD membahas soal itu," pungkasnya. (Yns)