Gambar Ilustrasi |
Opini - Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) memang mengejutkan guru honorer pasalnya mulai 28 November 2023 resmi akan dihapus di instansi atau lembaga pemerintahan.
Penghapusan ini tertuang dalam SE Menpan-RB tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang langsung di tanda tangani oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Menpan-RB.
Dalam item SE tersebut, pemerintah hanya mengenal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selain itu ada status dikenal sebagai tenaga alih daya (Outsourching) bahkan secara tegas outsourching bukan merupakan tenaga honorer.
Dalam situs menpan.go.id, Humas Menpar-RB merilis satu berita yang berjudul “Instansi Pemerintah diharapkan Selesaikan Penanganan Pegawai Non-ASN di tahun 2023 sesuai Karakteristik masing-masing K/L/D: Tenaga Honorer Tetap Bisa Diatur dengan Pola Outsourching”
Ada beberapa poin penting yang dimuat dalam rilisan berita tersebut, salah satunya pemerintah pusat menjelaskan perhatian khusus untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. Lebih lanjut langkah ini diambil bersama-sama dengan gabungan DPR-RI.
Niat yang baik yang dicanangkan seperti menemukan kontradiksinya dan tidak seperti gayung bersambut pasalnya para guru honorer di sejumlah tempat terancam untuk dirumahkan seperti provinsi Bengkulu, Halmahera Utara dan dibeberapa provinsi dan kabupaten kota lainnya.
Jumlah keseluruhan guru dan tenaga kependidikan menurut status kepegawaian berjumlah 3.357.935 dengan jumlah rincian PNS 1.607.480 GTY/PTY 458.463 GTT/PTT Provinsi 14.833 GTT/PTT Kab/Kota 190.105 Guru Bantu Pusat 3.829 Guru Honor Sekolah 728.461 dan lain-lain 354.764 (data.kemdikbud.go.id).
Ditengah kebimbangan para guru yang berstatus honorer mengingat ada kekhawatiran untuk dirumahkan dan belum lagi calon guru-guru yang baru selesai menempuh pendidikan yang belum jelas statusnya.
Nampaknya kehadiran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bak Oase ditengah gurun pasir, kehadirannya ditengah-tengah kebimbangan terutama guru Honorer dan calon guru merupakan angin segar dan harapan.
Seberapa Kuat Nyali DPR menyuarakan penolakan Outsourching?
DPR sebagai perpanjangan tangan rakyat apakah berani menyuarakan penolakan atau memberikan kejelasan status untuk para guru honorer dan para calon guru baru.
Namun menurut hemat saya, DPR rasanya kecil kemungkinan berani menyuarakan dan mengawal guru honorer dengan adanya status yang jelas mengingat langkah ini di ambil dengan gabungan DPR-RI.
Mungkin terlalu jauh menyuarakan guru honorer dan calon guru baru yang cakupannya nasional. Apakah DPRD berani memberikan kejelasan status untuk para guru dan calon guru baru kabupaten Lombok Timur.
Sebenarnya kami menantikan pernyataan tegas DPRD Lotim terkait dengan pendidikan terutama lagi guru honorer dan calon guru baru apa yang telah dilakukan selama ini.
Kami sangat yakin apabila DPRD kita tercinta akan memberikan kejelasan terkait dengan apa yang telah dilakukan dan disuarakan di bidang pendidikan.
Penulis: Muhammad Abdul Aziz.
Praktisi Pendidikan Lombok Timur dan Aktivis Taman Baca Masyarakat (TBM) Desa Lenek Daya.