Murnan, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur |
Ketua DPRD Lotim Murnan menjelaskan, pihaknya meminta eksekutif untuk mempertimbangkan kembali jadwal pilkades yang diusulkan itu karena akan bersinggungan dengan masa kampanye Pemilihan Legislatif dan Presiden yang dimulai Oktober 2023 hingga Februari 2024.
"DPRD minta dipertimbangkan mengingat tahapan kampanye Pilpres dan Pileg sudah dimulai sejak oktober 2023 - Februari 2024, tidak memungkinkan (dilakukan Pilkades serentak -red) karena kita lebih mengutamakan kondusifitas dan keamanan," ujarnya dihubungi lewat telpon. Jum'at, (17/06/2022).
Murnan mengatakan, untuk Kades yang jabatannya berakhir pada Maret 2023 DPRD sepakat kalau mereka tetap bisa melaksanakan Pilkades serentak. "Kami sepakat tidak ada persoalan, yang belum ada titik temu adalah Kades yang berakhir bulan Februari 2024, apakah akan dipercepat ke tahun 2023 atau mundur ke tahun 2025, Kami masih beda pendapat," imbuh Murnan.
Pasalnya, kata dia, Pihak Eksekutif mengusulkan untuk mengadakan Pilkades serentak untuk yang habis pada Februari 2024 pada bulan Desember 2023 sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 bahwa paling telat 30 hari setelah penetapan kades yang menang harus dilantik.
Kata Murnan, salah satu opsi yang ditawarkan Dewan kepada eksekutif ialah Pilkades serentak itu dimajukan ke Bulan Juni 2023, namun dengan catatan Kades harus mengundurkan diri, karena masa habis jabatannya masih lama yakni sekitar 8 bulan. Tapi menurutnya, opsi itu sangat riskan dan beresiko menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Namun demikian, kata Murnan, terkait hal itu Dewan sudah meminta masukan dari para Kades melalui Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur. "Itu sebabnya kami minta pendapat atau masukan para kades melalui forum kades pada hari Selasa yang lalu," ucapnya.
Opsi lain yang ditawarkan Dewan kepada eksekutif, lanjut Murnan, adalah melaksanakan Pilkades serentak di tahun 2025. Namun itu punya konsekuensi, terutama pada kesiapan Pemerintah Daerah untuk menyediakan ratusan ASN untuk jadi Pjs di semua Desa yang akan melakukan Pilkades, baik yang habis di bulan Februari, Oktober hingga Desember 2024 yang jumlahnya sekitar 183 Desa.
"Jika pilkades dilaksanakan tahun 2025 maka pemda harus siapkan pjs minimal 101 orang ASN, mampu ndak?" ujarnya.
Karena itu, Murnan mengaku masih menunggu arahan pemerintah pusat dan juga masukan dari para Kades terkait waktu Pilkades untuk Kades yang masa jabatannya habis di tahun 2024 tersebut. Ia berharap, pemerintah pusat juga bisa berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam melihat persoalan ini, lantaran punya kaitan dengan masalah keamanan dan kondusifitas di masyarakat.
"Ya sembari menunggu sikap Kemendagri apakah akan ada moratorium tahun 2024 atau seperti apa nanti," pungkasnya, seraya mengatakan bahwa Forum Kades juga diminta bersurat secara resmi ke Pemda terkait aspirasinya dalam masalah tersebut.
Sebelumya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Timur M. Hairi mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan kepada Legislatif supaya jabatan Kades yang habis di bulan Februari 2024 bisa melakukan Pilkades serentak di tahun 2023. Sementara yang habis di bulan Oktober, November dan Desember diundur ke tahun 2025.
Hal itu, kata Hairi, dilakukan berdasarkan instruksi pemerintah pusat yang ingin fokus pada perhelatan pemilu berskala besar di tahun 2024 mendatang. "Jadi jangan ada pil kecil lah, itu istilah saya menyebut Pilkades, tapi di tahun 2024 fokus pada Pil besar," ujarnya belum lama ini. (Yns)