![]() |
Gambar Ilustrasi |
Bahagianya sebuah perkawinan itu sendiri di tentukan banyak faktor yang diyakini oleh masing masing individu yang melangsungkan suatu perkawinan dan kebahagian dalam sebuah perkawinan tidak serta merta di sebabkan oleh faktor-faktor seperti suku, agama, ras, dan antar golongan meskipun demikian di Indonesia tidak jarang sebuah hubungan tidak dapat mejadi suatu ikatan perkawinan dikarenakan faktor seperti perbedaan agama. Sebenarnya bagaimana ketentuan hukum di Indonesia mengatur perkawinan beda agama?
Perkawinan sendiri diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang didefinisikan per pasal 1 sebagai ikatan lahir batin seorang pria dan seorang wanita untuk membuat rumah tangga yang bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Pasal ini menekankan bahwasanya subjek hukum perkawinan adalah sepasang pria dan wanita yang perkawinannya dilandasi oleh masing-masingmasing individu tersebut dan didasari oleh nilai-nilai luhur.
Selain itu berdasarkan pasal 2 ayat 1 undang-undang tentang perkawinan ini dikatakan bahwa perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing masing. Akan tetapi pasal 2 ayat 1 dari undang-undang perkawinan ini sering kali dianggap menimbulkan banyak persoalan.
Menurut Rangga Sujud Widigda, Managing partnet at RWP Law Firm, masalah pasal 2 ayat 1 adalah keabsahan perkawinan yang ditentukan dari agama dan kepercayaan ini siapa yang berhak menentukan keabsahan tersebut ini yang menjadi alasan kami pada saat dulu mengajukan permohonan judicial review agar ketentuan ini tidak abu-abu, jadi keabsahan beda agama di serahkan pada masing masing aparatur daerah yang sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, hukum itu harus pasti.
Perkawinan beda agama diperbolehkan dalam hukum nasional Indonesia hal ini dapat kita lihat dalam undang undang adminitrasi kependudukan no 23 tahun 2006 yang menegaskan dalam pasal 35 huruf A bahwa pencatatan perkawinan juga berlaku bagi perkawinan yang di tetapkan pengadilan dan yang di maksud dengan perkawinan yang ditetapkan pada pengadilan adalah perkawinan yang di lakukan antar umat yang berbeda agama.