Notification

×

Iklan

Iklan

Begini Kata Kepala ULP Imigrasi Lotim Soal Dugaan Praktik Maladministrasi Temuan Ombudsman NTB

Wednesday, August 3, 2022 | August 03, 2022 WIB Last Updated 2022-08-03T07:36:22Z

Nampak Petugas Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Cabang Kabupaten Lombok Timur sedang melayani salah satu pemohon

Lombok Timur, Selaparangnews.com -  Kepala Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Cabang Kabupaten Lombok Timur M. Faris Pabittei angkat bicara terkait dugaan praktek maladministrasi yang terjadi di kantor tersebut berdasarkan laporan hasil temuan Ombudsman Perwakilan NTB.


"Pertama kami ingin tegaskan bahwa kami di sini bekerja berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP)," kata dia ditemui di ruang kerjanya. Rabu, (03/08/2022). 


Menurutnya, beberapa poin yang menjadi temuan ombudsman NTB tersebut seperti diskriminasi, praktek percaloan, waktu pelayanan di luar jam kerja hingga adanya pihak lain yang bebas keluar masuk kantor, semua itu kata pria yang akrab disapa Pabittei ini, bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.


"Saya siap memberikan keterangan mengenai proses pelayanan di sini," tegasnya. 


Jika dikatakan ada unsur diskriminasi dalam pelayanan, sambungnya, hal itu bertentangan dengan apa dilakukan selama ini, di mana tidak adanya pembedaan pelayanan kepada para pemohon pembuatan paspor, termasuk pembedaan dari sisi jenis kelamin. 


"Kalau dikatakan pemohon dibuatkan lewat jasa calo, maka tidak mungkin paspornya bisa keluar kalau orang yang bersangkutan tidak datang sendiri untuk mendaftar, difoto dan diwawancara oleh petugas," jelasnya.


Ia juga membantah adanya orang luar yang bebas keluar masuk kantor seperti hasil temuan Ombudsman Perwakilan NTB. Katanya, yang sering berlalu lalang di dalam kantor adalah para petugas.


Kendati pun ada orang lain, sambungnya, mereka adalah para agen travel yang mendampingi pelanggannya, terutama bagi para pemohon yang berusia lanjut atau dalam keadaan sakit. 


"Itupun mereka  tidak sembarangan, harus pakai name tag atau Id Card dari agen travel sebagai tanda pengenal," ucapnya. 


Ia juga membantah adanya pelayanan pembuatan paspor yang dimulai jam 5 atau 6 pagi sebelum jam resmi pelayanan dibuka. "Memang di jam-jam itu sudah ada orang di kantor, tapi itu kan pemohon, sementara untuk pelayanan belum dibuka. Bayangkan, itukan baru selesai subuh, mana ada orang melayani," tandasnya. 


Ia mengungkapkan bahwa laporan hasil temuan Ombudsman Perwakilan NTB itu sudah diatensi oleh Kantor Imigrasi Mataram. Dirinya juga sudah dipanggil untuk klarifikasi. 


"Dan siang hari ini juga Kantor Imigrasi Mataram akan melakukan konferensi pers terkait hal itu," ungkapnya. 


Temuan Ombudsman Perwakilan NTB lainnya yang ditanggapi Pabittei adalah terkait aplikasi M-Paspor yang susah diakses masyarakat pemohon paspor. Ia bingung kenapa dikatakan susah diakses padahal hal itu sangat mudah. "Coba saja kalau tidak percaya download aplikasinya," kata dia. 


Terakhir yang ditanggapi ialah soal penundaan yang berlarut-larut dengan alasan sistem dan blangko. Pabittei mengakui bahwa beberapa hari terakhir, sistem pelayanan memang sedang terganggu sehingga wajar prosesnya tidak berjalan lancar. 


Sementara mengenai blangko, imbuhnya, Imigrasi memang tidak pernah kosong atau tidak ada, hanya saja dalam proses distribusi ke ULP itu dikurangi lantaran persediaan yang menipis.


"Kalau blangko itu kan dari Direktorat Jenderal Imigrasi baru kemudian baru ke Kantor Imigrasi, nah karena persediaan blangko menipis maka kuota untuk masing-masing Kantor Imigrasi yang minta dikurangi," jelasnya. 


Sebenarnya, Ia sendiri berharap bisa secepat mungkin melakukan pembuatan paspor kepada pemohon. Akan tetapi jika terjadi gangguan terhadap sistem dan jaringan serta persediaan blangko kurang, maka pasti akan terjadi penundaan. "Saya pribadi sebenarnya ingin setiap pemohon segera dibuatkan," kata Pabittei. 


Kendati demikian, selaku pemegang tampuk kepemimpinan di ULP Imigrasi Lotim, Ia mengaku siap untuk menjelaskan apa yang menjadi temuan Ombudsman NTB tersebut, termasuk juga melakukan tindakan tegas jika hal itu memang benar dilakukan oknum tertentu. 


"Kalau nanti itu terbukti dilakukan oleh oknum, kami pasti akan tindak secara tegas," tutupnya.


Sebelumnya, yakni Selasa kemarin, (02/08/2022) Ombudsman Perwakilan NTB menggelar Konferensi Pers di Mataram terkait Hasil Investigasi yang dilakukan di ULP Imigrasi Lotim selama bulan Juni-Juli 2022.


Melalui siaran tertulis yang diterima media ini, Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim mengatakan, berdasarkan hasil investigasi tertutup yang dilakukan pihaknya itu ditemukan adanya dugaan sejumlah praktek maladministrasi di ULP Imigrasi Lotim, seperti Diskriminasi, Penyalahgunaan Wewenang, Pengabaian Kewajiban Hukum, Penyimpangan Prosedur, Perbuatan Tidak Patut dan Penundaan yang berlarut-larut. 


Investigasi itu, kata Adhar, dilakukan lantaran terus terjadinya pengulangan kasus menyedihkan yang menimpa pekerja migran, seperti tenggelamnya kapal rombongan pekerja migran atau kasus-kasus lainnya di NTB, sehingga mengundang keprihatinan berbagai pihak.


Karena itu, pihaknya memutuskan melakukan serangkaian investigasi atas Prakarsa Sendiri (Own Motion Investigation) untuk mengungkap penyebab pekerja migran ilegal masih ada meskipun mereka tahu resikonya sangat besar. 


"Kami melihat korelasi yang cukup kuat antara cara illegal menjadi pekerja migran dengan praktek pelayanan Kantor Imigrasi yang buruk," ujarnya. 


Ia melanjutkan, pihaknya memilih ULP Lombok Timur sebagai tempat melakukan investigasi karena menjadi salah satu Kabupaten yang menyumbang pekerja migran terbesar di Tanah Air. 


Selain itu, sambungnya, Ombudsman  NTB juga berulang kali menerima keluhan warga terkait sulitnya mengakses pelayanan M-Paspor, maraknya praktek percaloan yang bahkan telah merusak sistim kerja ULP Lombok Timur, hingga adanya praktek diskriminasi pelayanan antara pengguna calo dan non calo. 


"Berdasarkan hasil investigasi ini, selanjutnya Ombudsman RI Perwakilan NTB akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dirjen Imigrasi agar dapat dilakukannya upaya perbaikan mengingat tingginya potensi maladministrasi dalam pelayanan paspor bagi pekerja migran," pungkasnya. (Yns) 



×
Berita Terbaru Update