Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy (tengah) menghadiri Workshop Zakat Pertanian di Rupatama II Kantor Bupati (Foto: PKP) |
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur untuk dapat mengelola zakat pertanian masyarakat halnya mengelola zakat profesi, mengingat potensi pertanian yang dimiliki Lombok Timur yang cukup besar.
Hal itu disiratkan Bupati sebelum membuka Workshop Zakat Pertanian yang berlangsung Kamis, 11 Agustus 2022 di Ruang Rapat Utama II Kantor Bupati Lombok Timur.
“Zakat tidak semata berorientasi pada individu sebagai pemenuhan kewajiban, tapi juga memiliki dimensi sosial, yaitu menciptakan keadilan sosial yang diharapkan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan,” ucap Bupati Sukiman dikutip dari Website resmi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Bupati menyebutkan bahwa luas panen Padi di Lombok Timur tahun 2020 lalu mencapai 73.306 ha lebih dengan total produksi 407.504 ton.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati sempat meminta para Camat yang hadir untuk menghitung besaran zakat yang dapat dikumpulkan dari total produksi pertanian itu. “Belum lagi jika hasil pertanian dan perkebunan lainnya juga dihitung,’ imbuhnya.
Bupati berpesan, sudah seharusnya data potensi pertanian dan perkebunan Lombok Timur dapat dihimpun untuk memproyeksikan potensi zakat pertnaian masyarakat.
Walaupun ia juga menyadari angka-angka yang dihasilkan nantinya tidak serta merta menggambarkan potensi riil, sebab masih ada perhitungan nisab dan faktor lainnya. Akan tetapi, sedikitnya, ada gambaran untuk menetapkan target dan pencapaian.
Bupati pada ujung sambutannya berharap agar workshop yang diselenggarakan Baznas Lombok Timur ini dapat memberikan rekomendasi dan solusi demi peningkatan realisasi zakat di daerah ini.
Sebelumnya ketua Baznas Lombok Timur Ismul Basar menyampaikan pengelolaan zakat pertanian sebagai klaster ke lima diharapkan dapat mendukung pencapaian target Baznas yang saat ini belum dapat optimal.
Ia mengingatkan salah satu tujuan
pengelolaan zakat adalah meningkatkan pemanfaatan zakat demi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
(SN)