Hj. Martaniati, Kabid PKKD Dinas PMD Lombok Timur Diwawancara sejumlah awak media di Kantor Bupati |
"Hasil kami turun ke lapangan, yang sudah membuat pernyataan itu ada tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Keruak, Jerowaru sama Sakra Barat," ungkapnya. Selasa, (30/08/2022).
Untuk Kecamatan lain, lanjutnya, belum ada yang membuat berita acara transformasi tersebut. Namun demikian, lanjut Hj. Marta, Pemkab Lotim sudah melaporkannya kepada Gubernur NTB.
Katanya, itu sesuai dengan amanat dari PP (Peraturan Pemerintah) nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes dan Permendes nomor 15 tahun 2021 tentang transformasi UPK eks PNPM menjadi BUMDes Bersama.
"Dan kami sudah melaporkan itu ke Gubernur, nanti Gubernur yang melaporkannya ke Kemendes," sambungnya.
Ia menyebutkan, dari sekian banyak PNPM yang ada di Kabupaten Lombok Timur, hanya satu yang sudah tidak beroperasi alias Collapse, sementara yang lain masih hidup.
"Ya masih hidup, hanya satu yang tidak operasi, bahasanya tidak operasi ya, kalau bahasa kita collapse yaitu Sambelia, kalau yang lain masih hidup," ucapnya.
Ia menegaskan, di dalam Permendes 15 tahun 2021 tentang transformasi UPK eks PNPM menjadi BUMDes Bersama itu tidak ada pasal yang memberikan peluang bagi pengelolanya untuk menolak untuk bertransformasi. "Semuanya harus bertransformasi," tandasnya.
Selama belum ada aturan yang merubah aturan sebelumnya terkait transformasi itu, lanjutnya, maka proses transformasi akan tetap dijalankan.
Sebelumnya, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta supaya UPK eks PNPM beralih menjadi BUMDes Bersama itu supaya Dana Bergulir Masyarakat (DBM) yang dikelola UPK PNPM sebesar Rp. 12,7 Triliun yang tersebar di 5.300 Kecamatan di Indonesia dengan jumlah aset sebesar Rp. 594 Miliar itu bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Dilansir Kompas.com, 17 Maret 2022, salah satu alasan dilakukannya transformasi itu ialah karena pengelolaan aset DBM oleh UPK bertentangan dengan UU Desa.
Selain itu, DBM tersebut disinyalir hanya dinikmati oleh pengelola dan segelintir orang yang terlibat dalam pengelolaan yang berdampak penurunan kualitas partisipatif masyarakat.
Karena itu, Mendes menegaskan bahwa transformasi tersebut akan dijadikan skala prioritas agar masyarakat sebagai pemilik DBM bisa menikmati manfaatnya.
"Masyarakat desa sebagai pemilik DBM tidak dapat menerima manfaatnya, baik secara langsung maupun manfaat melalui pembangunan yang terintegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Karenanya, transformasi ini menjadi skala prioritas,” kata Menteri Abdul Halim Iskandar seperti dikutip Kompas.com. (Yns)