Notification

×

Iklan

Iklan

Aduh! Ketua DPR Kok Gak Hafal Pancasila

Tuesday, September 13, 2022 | September 13, 2022 WIB Last Updated 2022-09-13T04:10:31Z

Foto Ilustrasi

Opini, Selaparangnews.com - Apa jadinya apabila seorang Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak hafal pancasila. Baru-baru ini publik dihebohkan dengan video ketua DPR Kabupaten Lumajang  yang tidak hapal pancasila. Padahal pancasila merupakan ruh berbangsa dan bernegara yang dapat menghimpun kembali tenaga rakyat untuk bersatu dalam bingkai kesatuan negara Republik Indonesia.  

“Pancasila itu adalah benar-benar suatu dasar yang dinamis, suatu dasar yang benar-benar dapat menghimpun segenap tenaga rakyat Indonesia atau dasar yang benar-benar dapat mempersatukan rakyat Indonesia,” Pidato Ir. Soekarno 1 Juni 


Apalagi Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 memberikan mandat kepada DPR sebagai institusi pelaksana kedaulatan rakyat atas dasar permusyawaratanperwakilan sesuai dengan bunyi sila ke- empat pancasila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, DPR yang tidak mampu menghapal pancasila justru akan mencederai lembaga yang terhormat sebagai cerminan dan perwakilan rakyat.

 

Siapa yang akan dipercayai menjadi garda terdepan dalam pengamalan empat pilar kebangsaan yang memuat pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika selain lembaga tertinggi negara seperti DPR. Sebagai seorang rakyat, lantas bagaimana kami bisa mempercayai perwakilan-perwakilan kami yang duduk di atas  sana mampu mengamalkan dengan baik empat pilar tersebut sementara mereka tidak hapal pancasila dan jangan-jangan mereka juga tidak pernah membaca UUD 1945 apalagi menghafal. 


Semua kita tahu kalau calon  DPR  diajukan oleh partai politik untuk meneruskan kepemimpinan. Padahal  partai politik adalah organisasi yang sifatnya nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara selain itu partai politik untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang  berdasarkan pancasila dan UUD 1945 (Liputan6.com, 2019) 


Dengan kata lain partai politik sederhananya wadah untuk membentuk kader-kader pemimpin bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Namun perlu di pertanyakan secara kritis  partai politik yang tidak bisa mengkader anggotanya yang tidak bisa hapal pancasila, bagaimana nanti implementasinya kepada lingkungan masyarakat sementara tidak hapal.

Penulis: Muhammad Abdul  Aziz |Praktisi Pendidikan Lombok Timur dan Aktivis Taman Baca Masyarakat (TBM) Desa Lenek Daya. 

×
Berita Terbaru Update