Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj menyampaikan rancangan Perubahan KUA PPAS APBD tahun 2022 |
Wakil Bupati, pada kesempatan tersebut menguraikan bahwa demi mencapai indikator program dan kegiatan, serta memenuhi target capaian kinerja sampai dengan berakhirnya tahun anggaran ini, Pemerintah Daerah telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022 selama satu semester.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut Pemerintah menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2022. Hal tersebut dimaksudkan di antaranya untuk melakukan Penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS APBD Induk, menyesuaikan SILPA yang sudah dianggarkan pada APBD Induk yang tidak tercapai sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021.
Termasuk pula penyesuaian dana perimbangan dan transfer dari Pemerintah Pusat, khususnya dana bagi hasil pajak dan bukan pajak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022 dan PMK Nomor 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2022.
Perubahan dimaksud Wabup secara umum mencakup perubahan pendapatan dari Rp. 2,915 Trilyun lebih menjadi Rp. 2,974 Trilyun Lebih atau mengalami penambahan sebesar Rp. 58, 958 Milyar. Penambahan itu dari sisi pajak daerah sebesar Rp. 2 milyar yang bersumber dari pajak penerangan jalan umum. Selain itu retribusi daerah juga bertambah sebesar Rp. 660 Juta menjadi sebesar Rp. 65,330 milyar lebih. Penambahan ini karena target capaian retribusi pemakaian kekayaan daerah sudah mencapai 138% pada semester 1.
Juga mengalami penambahan adalah pendapatan transfer yang semula sebesar Rp. 2,443 Trilyun Lebih menjadi lebih dari Rp.2,485 Trilyun atau bertambah Rp. 42,207Milyar Lebih. Penambahan ini karena peningkatan pagu anggaran dan penetapan kurang bayar pendapatan transfer pemerintah pusat berupa Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp.35,557 Milyar lebih dan pendapatan transfer antar daerah berupa bagi hasil pajak provinsi NTB sebesar lebih dari Rp. 10,531 Milyar. Demikian halnya dengan lain-lain pendapatan daerah yang Sah, meningkat Rp. 21,984 Milyar lebih menjadi Rp. 55,164 Milyar lebih. Penambahan tersebut bersumber dari hibah Program Integrated Participatory Development Management of Irrigation Project (IPDMIP), program pemerintah di bidang irigasi, Program Upland dan penerusan hibah kepada PDAM.
Belanja daerah juga mengalami penambahan Rp. 55,381 Milyar lebih, menjadi Rp.3,270 trilyun. Penambahan ada pada belanja bantuan Sosial (Rp. 1,267 Milyar lebih) dan belanja barang dan Jasa (Rp.92,964 Milyar lebih), sementara komponen lainnya mengalami pengurangan di antaranya Belanja Pegawai berkurang sebesar Rp. 16,107 Milyar lebih, dan Belanja Subsidi berkurang Rp. 2 Milyar, serta belanja hibah berkurang sebesar Rp. 9,139 Milyar lebih.
Wabup Rumaksi juga menjelaskan Penerimaan Pembiayaan, menurun Rp. 57,134 Milyar lebih menjadi Rp. 304 Milyar lebih. Pada aspek ini Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) mengalami kenaikan sebesar 12,865 milyar lebih, sementara penerimaan pinjaman daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 65 Milyar. Pada sisi pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp.53,558 Milyar lebih menjadi Rp.8 Milyar lebih. Penurunan tersebut disebabkan karena pembayaran cicilan pokok utang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dimulai pada tahun anggaran 2023. (SN/PKP Lombok Timur)