Ilustrasi (Foto: Dok. Selaparangnews.com) |
Mengutip artikel yang berjudul poin-poin penting RUU Sisdiknas : tunjangan guru tak di atur secara eksplisit yang dimuat di media cnnindonesia.com (30/08/2022), beberapa poin penting yang dimuat diantaranya tidak diatur secara eksplisit tunjangan guru, calon guru wajib lulusan PPG, wajib belajar 13 tahun, pendidikan PAUD menjadi jenjang tersendiri, pancasila wajib masuk kurikulum dan aturan Perguruan tinggi.
Selain itu yang menarik juga untuk di kaji ialah digantinya istilah peserta didik menjadi pelajar. Hal ini ditemukan dalam paparan sisdiknas versi Agustus poin prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berbentuk pdf.
"Perbaikan yang diusulkan: mengganti istilah peserta didik menjadi pelajar untuk menegaskan posisi aktif pelajar sebagai subjek utama pendidikan bukan hanya sebagai peserta proses pendidikan" Dikutip dari paparan sisdiknas versi Agustus 2022 hal 4.
Muncul satu pertanyaan dalam benak saya, apakah berbeda pelajar dengan peserta didik.? Padahal yang kami tahu sebagai seorang guru kalau sudah menjadi peserta didik tentu dia seorang pelajar. Tidak bertahan lama, pertanyaan itu mengerucut menjadi apa pelajar itu.
Dalam RUU Sisdiknas versi Agustus menguraikan definisi pelajar sebagai seorang atau individu yang berusaha mengembangkan potensi diri pada semua jalur pendidikan, jenjang pendidikan dan jenis pendidikan.
Potensi diri merupakan kemampuan atau kekuatan diri seseorang baik yang belum terwujud maupun yang telah terwujud, akan tetapi belum sepenuhnya terlihat atau dipergunakan secara maksimal oleh seseorang (Wikipedia).
Lebih lanjut apabila di sangkut pautkan dengan peserta didik, potensi terpenting yang harus di kembangkan ialah potensi linguistik karena langsung berkaitan dengan pengolahan kata. potensi matematis logis karena berkaitan dengan kecakapan menurut sesuatu secara masuk akal. potensi ruang, potensi kinestetik, potensi musikal, potensi interpersonal, potensi intrapersonal, dan potensi naturalis.
Berdasarkan hal demikian, pelajar itu hanya untuk memaksimalkan kemampuan potensi intelegensi seorang individu.
Penulis: Muhammad Abdul Aziz |Praktisi Pendidikan Lombok Timur dan Aktivis Taman Baca Masyarakat (TBM) Desa Lenek Daya.