Notification

×

Iklan

Iklan

Proses Verfak Pengurus Parpol oleh KPU Lotim Disorot Bawaslu, Ada Apa?

Sunday, October 16, 2022 | October 16, 2022 WIB Last Updated 2022-11-12T18:39:23Z

Retno Sirnopati, Ketua Bawaslu Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) soroti proses Verifikasi Faktual (Verfak) Kepengurusan Partai Politik (Parpol) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur.


Sebagaimana ditegaskan Amir Mahmud, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lotim, bahwa, meskipun proses Verfak berjalan lancar, tapi yang cukup disayangkan adalah keterlambatan dari para penyelenggara pemilu tersebut. 


Berdasarkan jadwal dari KPU sendiri, lanjutnya, jadwal Verfak akan dilaksanakan pada Pukul 10:00 Wita. Tapi faktanya, justru rata-rata dimulai jauh dari waktu yang ditentukan. Bahkan, ada yang molor sampai 1 jam lebih.


"Kita kan khawatir orang-orang partai yang akan diverifikasi itu menganggapnya batal atau gak jadi diverifikasi karena molornya terlalu jauh," ujarnya dikonfirmasi via telpon. Minggu, (16/10/2022). 


Untungnya, kata dia, Bawaslu hadir lebih awal di kantor masing-masing partai yang akan diverifikasi tersebut, sehingga bisa memberi pemahaman kepada mereka bahwa proses Verfak akan tetap dilaksanakan meskipun terlambat.


Amir Mahmud menyebutkan, ada Sembilan Partai Politik yang akan diverifikasi di Kabupaten Lombok Timur, di mana waktu pelaksanaannya dilakukan secara serentak di waktu yang bersamaan, yakni Minggu, 16 Oktober 2022, pukul 10:00 Wita.


Namun, lanjutnya, berdasarkan laporan dari sembilan tim yang diutus Bawaslu, proses Verfak tersebut rata-rata dimulai di atas pukul 10:00 Wita, bahkan ada yang dimulai Pukul 11 lebih.


Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Lombok Timur Dr. Retno Sirnopati berharap supaya proses verifikasi faktual kepengurusan partai politik tersebut dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ada, serta taat pada jadwal yang sudah ditetapkan.


Ini penting, menurut Dr. Retno, supaya pihaknya tidak berasumsi liar bahwa ada sesuatu di balik semua itu, antara KPU selaku penyelenggara dengan Partai Politik sebagai Kontestan.


"Harapannya dalam proses Verifikasi Faktual Kepengurusan harus didasarkan pada regulasi yang ada dan taat jadwal agar pengawas (bawaslu) tidak terkesan ditelikung di belakang," ujarnya via WhatsApp.


Bahkan, kata dia, berdasarkan informasi dari tim Bawaslu yang ikut melaksanakan Verifikasi Faktual Partai Politik dilarang untuk diberikan data oleh Komisioner KPU. Padahal, menurut Dr. Retno, sikap semacam itu sangat tidak etis dilakukan.


"Informasi dari teman-teman tim yang melakukan verifikasi faktual bahwa ada komisioner KPU kok melarang bahkan memerintahkan partai politik untuk tidak memberikan data (KTP dan KTA pengurus parpol) ke bawaslu. Itu sesuatu yang tidak etis," bebernya.


Dr. Retno dengan tegas mengimbau KPU supaya benar-benar menyiapkan perangkat kerja berdasarkan regulasi, serta taat pada prosedur dan waktu pelaksanaan yang sudah ditentukan.


"Kami mengimbau KPU agar benar-benar menyiapkan perangkat kerja sesuai regulasi dan ketaatan prosedur dan waktu," pungkasnya.

M. Junaidi, Ketua KPU Lombok Timur

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua KPU Lotim Dr. M. Junaidi mengakui bahwa Tim Verifikasi Faktual KPU memang terlambat datang ke Kantor Partai Politik yang akan diverfak.


Namun, kata dia, keterlambatan itu terjadi bukan karena kelalaian KPU, melainkan karena ada pekerjaan yang harus dilakukan sebelum melakukan Verifikasi Faktual ke kantor Partai Politik yang bersangkutan. 


Salah satu pekerjaan itu, kata Dr. M. Junaidi adalah menunggu kiriman data dari KPU Pusat lewat Sipol terkait data Partai Politik yang akan diverifikasi.


Selain itu, lanjutnya, untuk Verifikasi Faktual di hari pertama ini juga dibuka dengan do'a bersama di Kantor, supaya apa yang akan dikerjakan itu berjalan dengan lancar.


Sementara terkait dengan larangan Komisioner KPU untuk memberikan data, seperti KTA dan KTP pengurus Parpol kepada Bawaslu, M. Junaidi mengatakan bahwa hal itu memang tidak diperkenankan oleh aturan karena menyangkut data pribadi orang.


"Data yang dimaksud ini kan menyangkut dengan data pribadi," ujarnya.


Beda halnya jika yang diminta adalah selain itu seperti jadwal KPU melakukan Verifikasi ke partai mana saja, maka KPU pasti akan memberikannya, karena hal itu wajib dipublikasikan.


Pasalnya, kata dia, verifikasi faktual kepengurusan parpol yang dilakukan itu ialah mencocokan data yang ada di Sipol dengan data yang ada di lapangan, baik Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Keterwakilan perempuan di partai tersebut. 


"Tapi sekali lagi untuk data pribadi saya katakan itu tidak boleh, karena di sana ada nomor induk kependudukan orang yang bersangkutan," pungkasnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update