Mahaludin Muttaqin, Ketua Umum PC PMII Lombok Timur ditemui di sela-sela aksi demontrasi di depan kantor Bupati Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lombok Timur meminta Kejaksaan Negeri memanggil Mantan Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) setempat Muhammad Azlan yang sekarang menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur terkait tunggakan pajak PT. LED yang katanya sudah tiga tahun tidak dibayar ke Daerah sebesar Rp. 6 Miliar lebih.
Hal itu disampaikan Pengurus Cabang PMII Kabupaten Lombok Timur saat menggelar aksi demontrasi di Depan Kantor Kejari Lotim, Selasa, (08/11/2022).
Ketua Umum PMII Lombok Timur Mahaludin Muttaqin menjelaskan, di tengah resesi ekonomi global yang mengancam dunia dan defisit anggaran daerah di Kabupaten Lombok Timur, masih ada perusahaan yang nakal membayar pajak.
Anehnya lagi, kata dia, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur terkesan tidak berdaya terhadap hal itu.
Pasalnya, sampai tiga tahun PT. LED diberikan kesempatan untuk nunggak pajak daerah, sementara rakyat dan pedagang kecil tidak boleh telat bayar pajak.
"Ada apa ini, kenapa perusahaan itu bisa nunggak pajak sampai tiga tahun, sementara kita rakyat kecil digedor ke rumah kita," tegasnya.
Muttaqin menegaskan agar tidak menyalahkan siapapun kalau ada asumsi liar yang berkembang bahwa Mantan Kepala Bapenda Lombok Timur yang tupoksinya mengurus pajak diduga telah bermain mata dengan pihak perusahaan.
"Perusahaan ini (PT. LED -red) baru satu contoh saja, bagaimana dengan perusahaan lain, jangan-jangan perusahaan besak lain, termasuk ritel modern yang menjamur di Lombok Timur juga ada yang nunggak atau bahkan tidak pernah bayar pajak," pungkasnya.
Berdasarkan pantauan Media ini, masa aksi PMII mulai melakukan orasi di Simpang Empat BRI Selong, dilanjutkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, setelah itu di Kantor Bupati.
Di Kantor Bupati, aksi tesebut sempat diwarnai aksi saling dorong dengan aparat keamanan yang bertugas lantaran lama ditemui pemerintah daerah.
Massa aksi kembali tenang setelah Asisten I Pemkab Lotim keluar menemui mereka.
Sayangnya, apa yang menjadi tuntutan massa tidak dipenuhi, lantaran bukan kewenangannya untuk mengambil keputusan.
Adapun tuntutan yang dilayangkan saat itu ialah, meminta Pemkab Lotim menutup dan mencabut izin Operasional PT. LED di Kabupaten Lombok Timur.
Selanjutnya, massa bergerak ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Belum lama orasi, mereka dibukakan gerbang untuk masuk, tapi gerbang Kantor tersebut kembali ditutup oleh Aparat Keamanan yang berjaga sehingga menyulut emosi masa.
Aksi saling dorong antara Pendemo dan Aparat Pengamanan pun tak terelakkan.
Salah satu Pendemo sempat terjatuh setelah ditarik dan disergap beberapa anggota Pol PP dan Aparat Kepolisian yang berjaga.
Sampai di sana, aksi tersebut sempat memanas, sehingga orasi pendemo tidak lagi bicara soal Hutang PT. LED, melainkan kecaman terhadap sikap represif tim pengamanan demo.
Namun demikian, masa yang sudah diamankan sebelumya itu dilepas dan bergabung bersama masa aksi lain.
Massa aksi kembali tenang setelah ditemui Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Tapi, sama dengan di Kantor Bupati, tidak ada satu kesepakatan yang mereka dapatkan. Pasalnya, apa yang diminta PMII tidak bisa dikabulkan saat itu karena Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur sedang tidak di tempat.
Salah satu massa aksi sempat geram, karena ada perbedaan informasi dari Pihak Inspektorat dan Kepolisian terkait alasan Inspektur tidak bisa menemui massa aksi.
Katanya, berdasarkan keterangan Kepolisian, Inspektur Inspektorat tak bisa hadir karena berobat, sementara menurut Sekretaris Inspektorat sedang pergi.