Rapat Paripurna DPRD Lotim untuk penetapan Raperda RAPBD Lotim tahun 2023 menjadi Perda |
SELAPARANGNEWS.COM - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar sidang paripurna persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah. Rabu, (30/11/2022).
Sidang tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten, dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur, H. Rumaksi, Sj, Sekretaris Daerah H. M. Juaini Taofik, 40 orang anggota DPRD dan sejumlah pejabat daerah.
Dalam sidang paripurna tersebut, disampaikan laporan hasil pembahasan Gabungan Komisi DPRD atas Raperda APBD yang diajukan Pemerintah.
Dalam kesimpulan laporan itu ditegaskan bahwa persetujuan DPRD terhadap Raperda APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023 dapat ditetapkan menjadi Perda.
Wakil Bupati ketika memberikan tanggapan akhir mengucapkan terima kasih atas persetujuan Dewan tersebut, karena dengan demikian Pemerintah Daerah segera dapat melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam laporan yang ditandatangani oleh Ketua Gabungan Komisi I HL. Hasan Rahman, dan Ketua Gabungan Komisi II H. Huspiani tersebut tertuang antara lain besaran rencana pendapatan sebesar Rp. 2,895 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 440, 887 Miliar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2,429 triliun lebih, serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 24,619 miliar lebih.
Selain itu juga dipaparkan Anggaran Belanja Daerah pada RAPBD Tahun 2023 sebesar Rp. 2,836 triliun lebih terdiri dari Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp. 1,906 triliun dengan komponen belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial.
Juga dituangkan rencana besaran belanja modal sebesar Rp. 449,124 miliar lebih, Belanja Tak Terduga sebesar Rp. 10 Miliar, Belanja Transfer dianggarkan Rp. 420,924 miliar lebih untuk belanja bagi hasil pajak dan retribusi kepada Pemerintah Desa sebesar Rp. 15,532 miliar lebih dan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa Rp. 405,302 miliar lebih yang terdiri dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
Dalam kesimpulan rapat dinyatakan, bahwa Raperda Kabupaten Lombok Timur tentang APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.
Dengan demikian Raperda tentang APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023 telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah, sehingga Badan Anggaran menyimpulkan bahwa Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan Dewan tersebut disertai saran agar Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam APBD 2023 baik pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Setelah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Bupati dan DPRD, Bupati secepatnya menyampaikan ke Gubernur NTB untuk dievaluasi. (SN)