Sejumlah residivis kasus Narkoba kembali tertangkap oleh Tim Satreskoba Polres Lotim |
SELAPARANGNEWS.COM - Empat Residivis Narkoba asal Lingkungan Jorong, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, kembali digelandang ke Mapolres Lombok Timur oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim setelah kedapatan memiliki Narkoba Jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Lotim AKP. I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan bahwa residivis tersebut berhasil diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa ha itu menuju ke salah satu pelaku inisial H laki-laki 38 tahun.
"H ditangkap di rumahnya, di Lingkungan Jorong, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, pada Tanggal 1 November 2022 lalu," kata Kasat Resnarkoba dalam siaran persnya. Kamis, (17/11/2022).
Tidak hanya H, berdasarkan hasil pengembangan, Tim dari Satresnarkoba Polres Lotim juga berhasil mengamankan tiga rekannya yang lain inisial HP laki-laki 31 tahun, SH laki-laki 26 tahun dan AZ.
Ketiganya juga berasal dari Lingkungan yang sama dengan H, yakni Lingkungan Jorong, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Dari penangkapan keempat terduga pelaku itu, lanjut Kasat Narkoba, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 3,57 Gram. "Keempatnya merupakan residivis kasus Narkoba," kata Kasat Resnarkoba.
Terduga Pelaku H, kata dia, sudah dua kali masuk penjara, sementara dua rekannya yang lain HP, SH dan Az pernah satu kali masuk penjara gara-gara Narkoba.
Atas perbuatan itu, lanjut Kasat Narkoba, mereka dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar rupiah.
"Mereka juga dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 milyar rupiah dan paling banyak Rp. 10 milyar rupiah," pungkasnya. (Yns)