Notification

×

Iklan

Iklan

Begini Kata Wakil Ketua DPRD Lotim Terkait Polemik Lahan di Wilayah Pantai Pondok Kerakat

Tuesday, December 13, 2022 | December 13, 2022 WIB Last Updated 2022-12-13T14:27:36Z

Gerbang Masuk Pantai Pondok Kerakat, Desa Pohgading Timur, Kecamatan Pringgabaya (dok. Selaparangnews.com) 

SELAPARANGNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur H. Daeng Paelori angkat bicara terkait Polemik lahan di wilayah Pantai Pondok Kerakat, Desa Pohgading Timur, Kecamatan Pringgabaya. 


Hal itu ditegaskan Daeng Paelori menyusul adanya persoalan yang muncul di tengah masyarakat Pohgading Timur terkait lahan tersebut.


"Ya saya sepintas mengikuti, dan ada masyarakat yang melapor ke saya waktu itu," kata Daeng dikonfirmasi di ruang kerjanya. Selasa, (13/12/2022). 


Berdasarkan laporan warga itu, lanjutnya, tanah tersebut merupakan tanah negara yang coba-coba dikapling menjadi tanah pribadi untuk kemudian dibebaskan sebagai lokasi pembangunan tambak udang. 


Menurut dia, persoalan lahan di wilayah Pantai Pondok Kerakat itu berkaitan dengan aturan RTRW di Kabupaten Lombok Timur yang masih belum jelas. Karena itu, Ia berharap Bupati segera menuntaskan rencana detil tentang tata ruang dan Perda RTRW di Lombok Timur. 


"Harus jelas itu," imbuh Daeng Paelori sembari mengkonfirmasi bahwa dirinya juga sudah mendapatkan informasi bahwa ada dugaan aliran dana dari investor tambak udang yang sudah mengalir sehingga mereka optimis akan mendapatkan lahan itu untuk membangun tambak. 


Kalau memang itu benar, ujarnya, maka tinggal BPN yang harus diingatkan supaya tidak sembarangan menerbitkan sertifikat kalau tanah tersebut memang merupakan milik negara. 


"Kalau memang itu tanah negara ya udah, kan lebih baik dimanfaatkan oleh masyarakat, ini kita berpikir 20, 30 tahun yang akan datang," tegasnya. 


Di sanalah, kata dia, perlunya aturan rencana tata ruang dan wilayah diperlukan untuk masa  dan bagi generasi yang akan datang. 


Apalagi, kata Daeng Paelori, bonus demografi saat ini cukup tinggi, sehingga pemerintah harus memikirkan masa depan mereka, termasuk tempat tinggal nantinya jika tidak diatur dari sekarang. 


Lebih-lebih, kata Daeng Paelori, dengan adanya undang-undang Omnibus Law siapapun bisa membangun apapun selama dia punya modal. 


Karena itulah betapa pentingnya peraturan daerah untuk menjadi filter terkait kebijakan yang bisa merugikan rakyat. 


"Cara kita untuk berdaya dan mengurangi hal itu adalah dengan cara punya aturan di daerah dalam bentuk Perda," jelasnya. 


Ia mencontohkannya dengan statemen Bupati Sukiman yang sangat tegas menolak ritel modern di awal masa kepemimpinannya.


Namun, Bupati tidak bisa berbuat banyak ketika investor sudah mendapat izin dari pemerintah pusat, sementara Perda yang mengatur terkait hal itu sebagai proteksi bagi masyarakat tidak ada. 


"Ini mestinya diatur dalam bentuk Perda," ucapnya sembari menegaskan bahwa selama itu tidak ada maka tidak akan bisa melakukan apapun. (Yns)

×
Berita Terbaru Update