Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Dari Tiga Tersangka Kasus Korupsi Alsintan di Lombok Timur Resmi Ditahan Kejaksaan

Thursday, December 8, 2022 | December 08, 2022 WIB Last Updated 2022-12-08T10:41:17Z

Dua tersangka kasus korupsi alsintan dibawa ke Lapas Kelas IIB Selong untuk ditahan selama 20 hari ke depan

SELAPARANGNEWS.COM - Dua dari Tiga tersangka kasus korupsi alat dan mesin pertanian (Alsinstan) dari Kementerian Pertanian RI di Kabupaten Lombok Timur resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Timur per hari ini, Kamis, 08 Desember 2022.


Kedua tersangka itu adalah S, seorang Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dan Z, mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018. Sementara tersangka lainnya AM belum ditahan karena mangkir dari panggilan. 

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lombok Timur L. Moh. Rasyidi mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka itu dilakukan usai diperiksa Tim Penyidik bersama masing-masing penasehat hukumnya. Sementara Untuk tersangka AM, kata dia, akan segera dipanggil kembali oleh Tim Penyidik. 

"Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Selong," ujarnya melalui siaran tertulis. Kamis, (08/12/2022). 

Untuk memastikan kesehatan dua tersangka itu, kata Kasi Intel, sebelum dibawa ke Lapas, keduanya melakukan Rapid Test Antigen dari tim medis RSUD Selong dengan hasil negatif covid.

Kasi Intel menyebutkan, berdasarkan hasil hitungan BPKP, dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka dalam kasus tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 3. 817.404.290.

Tersangka S selaku mantan Anggota DPRD Lombok Timur dalam kasus pengadaan alsintan tahun 2018 itu, kata Kasi Intel, berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian, dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk di terbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian. 

"Untuk tersangka Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 berperan sebagai orang yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan S, di mana SK CPCL tersebut tidak diterbitkan melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL," jelasnya. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update