Notification

×

Iklan

Iklan

LPA Desak Pemkab Lakukan Pemetaan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lotim

Wednesday, December 28, 2022 | December 28, 2022 WIB Last Updated 2022-12-28T15:56:24Z

Judan Putrabaya, Ketua LPA Kabupaten Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Judan Putrabaya mendesak pemerintah kabupaten untuk membuat pemetaan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lombok Timur. 


Menurut Judan, kekerasan seksual khususnya dan kekerasan secara umum yang menimpa Anak dan Perempuan di Kabupaten Lombok Timur kini telah menjadi rahasia umum.


Saat ini, kata Judan, orang sudah tidak kaget lagi jika mendengar adanya kasus tersebut, mengingat hampir setiap hari media-media di Daerah mempublikasikan kasus-kasus semacam itu.


"Para predator Anak dan Perempuan sepertinya tidak pernah gentar dengan ancaman jeruji besi" katanya kepada Selaparangnews.com. Rabu, (28/12/2022). 


Menurut dia, kondisi ini diperparah dengan munculnya pelaku-pelaku yang notabene berasal dari keluarga Korban itu sendiri. Dan jikapun bukan dari keluarga Korban namun mereka para pelaku kerap kali merupakan tokoh yang seharusnya jadi panutan bagi korban.


Berdasarkan data Korban yang ada dimiliki LPA saat ini tidak kurang dari 25 Korban kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya terjadi di lingkungan pendidikan. Dan sekitar 25 terjadi di lingkungan keluarga korban sendiri. 


Fakta ini menunjukkan bahwa sesungguhnya saat ini hampir di semua tempat Potensi terjadinya berbagai bentuk kekerasan khususnya terhadap anak-anak yang kedua atau salah satu orang tuannya sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau anaknya diasuh oleh Kakek-Nenek, Paman atau keluarga dekat lainnya. 


Merekah inilah, menurut Judan, yang paling rentan dan sangat berpotensi menjadi korban berbagai bentuk kekerasan, termasuk eksploitasi anak untuk kepentingan seksual ataupun menjadi korban perdagangan anak.


"Oleh karena itu sudah seharusnya Pemda Lotim melalui Dinas terkait dalam hal ini DP3AKB dan Dinsos untuk melakukan Pemetaan secara lebih komprehensif guna menentukan wilayah-wilayah, bentuk-bentuk kekerasan, faktor - faktor dominan penyebabnya dan selanjutnya menentukan bentuk intervensi yang paling tepat yang bisa dilakukan guna pencegahan ataupun meminimalisir kasus kasus tersebut," paparnya.


Selama ini pihaknya melihat langkah-langkah yang dilakukan tak ubahnya seperti pemadam kebakaran, di mana setiap ada kejadian baru ditindak.


Ia mengakui bahwa menangani Korban secara maksimal adalah sebuah keniscayaan, namun merumuskan berbagai langkah-langkah konkret dan bersifat komprehensif, tidak parsial sangat dibutuhkan.


Tepat tidaknya strategi untuk mengantisipasi hal itu, lanjutnya, banyak ditentukan oleh tepat atau tidaknya pemetaan yang dilakukan dalam menganalisa Akar masalahnya.


"Diagnosa itu penting agar Kita tidak salah dalam pengambilan tindakan," imbuhnya.


Judan menjelaskan, regulasi yang menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak di Lombok Timur sudah cukup memadai karena dari Regulasi yang berbentuk Perda, Perbup hingga Peraturan Desa ada di Lombok Timur.


Namun, sambungnya, berbagai regulasi itu tidak akan efektif mampu mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak manakala tidak k dibarengi dengan upaya pengawalan dengan melibatkan berbagai komponen warga, Sosialisasi yang terus-menerus hingga ke RT/RW.


Selain itu, katanya, menerapkan sanksi-sanksi hukum maupun sanksi sosial bagi pelaku juga harus dilakukan agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun bagi calon pelaku.


Memperkuat basis-basis Perlindungan Perempuan di Desa hingga ke dusun juga penting untuk mempersempit ruang gerak para predator anak.


"Oleh karenanya Pemerintah Desa harus dibuatkan regulasi agar bisa memanfaatkan Dana Desa guna menggerakkan wadah-wadah perlindungan perempuan dan anak yang ada di tingkat Dusun," pungkasnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update