Notification

×

Iklan

Iklan

Satu Terdakwa Kasus Kredit Fiktif PD BPR Aikmel Divonis 7 Tahun Penjara

Wednesday, December 21, 2022 | December 21, 2022 WIB Last Updated 2022-12-21T13:41:45Z

Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus korupsi PD BPR Aikmel di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram

SELAPARANGNEWS.COM - Salah satu terdakwa kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel, Kabupaten Lombok Timur inisial S divonis 7 Tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram. 


Pembacaan putusan terhadap terdakwa S oleh PN Tipikor Mataram dilakukan pada Selasa lalu, 20 Desember 2022.

Persidangan pembacaan putusan terhadap S dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Somansa, bersama Tenny Erma Suryathi dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono sebagai Hakim anggota. Selain itu hadir juga Panitera Pengganti Ida Ayu Nyoman Candri. 

"Jaksa Penuntut Umumnya adalah Aria Perkasa Utama, sementara Penasihat Hukum terdakwa ialah Lestari Ramdhani," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu. Moh. Rasyidi melalui siaran tertulis yang diterima media ini. Rabu, (21/12/2022). 

Kasih Intel menyebutkan S divonis PN Tipikor Mataram berdasarkan putusan Nomor: 31/PID.SUS-TPK/2022/PN Mtr Tanggal 20 Desember 2022 dengan ketentuan Pidana penjara 7 Tahun, Rp. 300 juta Subsider 5 Bulan kurungan dan Uang pengganti sebesar Rp. 986.335.800, Subsider 2 Tahun penjara. 

"Adapun Barang Bukti dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa AM," pungkasnya.

Kasus dugaan Kredit fiktif di PD BPR NTB Cabang Aikmel tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur, pada Rabu, 21 Juli 2021 lalu setelah diadakan gelar perkara sebelumnya. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update