Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Lombok Timur di Aula Kantor Disnakertrans |
SELAPARANGNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Timur.
Pembentukan Satgas Perlindungan PMI itu dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Lombok Timur, pada Kamis, 26 Januari 2023 dengan dihadiri unsur Satgas PMI dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Kepala Disnakertrans Lombok Timur sekaligus Ketua Satgas Perlindungan PMI M. Khairi mengatakan, pembentukan Satgas itu merupakan amanat undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yang meliputi pengawasan penertiban, penegakan dan penindakan.
"Oleh karenanya sebagian besar anggota satgas merupakan Aparat Penegak Hukum (APH) dan akan di SK-kan oleh Bupati," ujar Khairi kepada Wartawan.
Khairi mengatakan, sejak disahkan tahun 2017 silam oleh Presiden Jokowi, UU nomor 18 2017 tersebut telah berjalan 6 tahun dan telah melewati masa sosialisasi sehingga tahun ini merupakan tahun penindakan.
Ia lanjut menjelaskan, adapun tugas yang dimiliki oleh Satgas PPMI adalah mengawasi bagaimana sistem rekrutmen P3MI, memastikan petugas dari P3MI yang melakukan rekrutmen, dan memberikan edukasi kepada masyakarat calon PMI bagaimana menjadi PMI yamg aman dan legal.
Adapun Instansi yang tergabung dalam satgas tersebut, dijelaskan Khairi, akan bertugas sesuai dengan fungsi instansi masing.
"Kepolisian dan TNI sebagai pengawasan dan penindakan, Jaksa sebagai penuntut umum, dan asosiasi P3MI bertugas mensosialisasikan Job yang ada," terangnya.
Untuk memaksimalkan tugas dari Satgas PPMI ini, akan dilaksanakan koordinasi tiap tiga bulan sekali untuk mengevaluasi kinerja Satgas PPMI yang juga bertepatan dengan laporan progres rekrutmen (AN05) dari P3MI sehingga dapat menilai kepatuhan P3MI dalam melapor.
Sementara itu, Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Raden Bambang Dwi Minardi mengatakan dengan terbentuknya Satgas tersebut masyarakat Calon PMI bisa berkonsultasi atau mengadukan permasalahan dengan cara bersurat ke kantor Satgas di Disnakertrans Lombok Timur.
Selain itu, Bambang menjelaskan, untuk mempermudah aduan masyarakat, Satgas PPMI akan membuat call center yang akan dikelola oleh admin.
Ia menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen ketika hendak mendaftar menjadi PMI walupun diiming-imingi dengan gaji besar dan proses yang sangat cepat.
Karyawan P3MI yang resmi, kata dia, telah dibekali dengan Surat Keputusan (SK) dan tanda pengenal yang di keluarkan langsung oleh P3MI.
"Kami sudah menghimbau P3MI untuk memberikan SK untuk karyawannya di lapangan, kalau tidak ada SK atau ID yang disahkan Disnaker jangan didengar dan itu bisa ditindak," pungkas Bambang. (Kht)