Notification

×

Iklan

Iklan

Judan Sebut Ada Indikasi Eksploitasi Anak Pada Fenomena Pengamen dan Pengemis di Pelabuhan Kayangan

Wednesday, January 18, 2023 | January 18, 2023 WIB Last Updated 2023-01-18T07:47:18Z

Judan Putrabaya saat menghadiri Rakor penanganan Pengamen dan Pengemis di Sekitar Pelabuhan Kayangan bersama ASDP dan Pemdes Labuhan Lombok

SELAPARANGNEWS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Timur Judan., PB, SH., menyebutkan bahwa ada indikasi ekploitasi pada fenomena Pengamen anak yang ada di wilayah Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya. 


"Anak-anak yang berada di kawasan Labuhan Kayangan saat ini memang memprihatinkan kita semua," kata Judan melalui siaran tertulis yang diterima Media ini. Rabu, (18/01/2023).

Menurutnya, kasus ini perlu mendapat atensi serius dari semua pihak. Salah satunya ialah dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap anak-anak tersebut. 

Pasalnya, kata Judan, harus ada data yang valid tentang identitas mereka, apakah mereka masih berstatus pelajar atau tidak, apakah mereka berasal dari keluarga yang utuh ataukah mereka berada pada situasi keluarga yang Broken home atau apakah mereka dari keluarga miskin atau keluarga yang berkecukupan. 

"Data-data ini kita perlukan agar bisa menentukan langkah yang tepat dalam penyelesaiannya," kata dia. 

Yang pasti, sambungnya, Undang-Undang dengan tegas melarang untuk melibatkan atau mempekerjakan anak di bawah umur dengan dalih apapun karena mengganggu tumbuh kembang anak yang bersangkutan. 

"Kasus anak-anak yang beraktifitas di Dermaga Kayangan itu terindikasi adanya praktek eksploitasi anak oleh prang tua mereka sendiri atau orang lain," tandasnya.

Pasalnya, lanjut Judan, saat rakor dengan ASDP dan Pemdes Labuhan Lombok Selasa kemarin, ada seorang ibu dengan sadar mengakui bahwa anak-anak mereka dipekerjakan di Dermaga untuk memenuhi kebutuhan anaknya.

"Ya misalnya ada yang untuk beli HP, bahka ada juga yg menyebutkan penghasilan mereka mencapai Rp. 6 juta per bulan," papar Judan sembari mengatakan bahwa apabila hal itu benar, maka dapat dipastikan bahwa telah terjadi praktek eksploitasi anak oleh orang tuanya sendiri di wilayah tersebut. 

Judan menegaskan, apabila praktek semacam itu tidak segera dihentikan, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib karena telah melanggar Undang-Undang 35 Tahun 2014.

Lebih lanjut Judan menegaskan bahwa Kepedulian semua pihak sangat dibutuhkan. Ia juga menilai bahwa sikap dan langkah Pemdes Labuan Lombok patut diapresiasi karena Rakor yang diadakan kemarin semakin membuka mata masyarakat bahwa kasus-kasus atau praktek praktek mempekerjakan anak-anak yang bekerja di tempat-tempat yang beresiko tinggi adalah benar adanya.

Artinya, tandas Judan, terlepas dengan istilah yang digunakan terkait anak-anak ini, apakah sebagai pekerja anak atau anak yang bekerja. Yang pasti, sampulnya, mereka telah melakukan aktifitas yang menurut UU adalah dilarang. 

"Dan kalau memang bahwa setiap hari atau bulan mereka menjadi Pengemis atu Pengamen dan sebagainya itu, berarti mereka bukan karena tuntutan Ekonomi melainkan sudah murni Eksploitasi anak," pungkasnya. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update