Rapat pleno hasil verifikasi berkas bakal calon pilkades Desa Pohgading Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Kepala Desa Pohgading Timur, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur Akhir Yasin terlihat ngomel-ngomel kepada Panitia Pilkades di Kantor Desa setempat, pada Jum'at sore kemarin, (06/01/2023).
Dikonfirmasi terkait hal itu, rupanya Akhir Yasin geram lantaran Panitia Pilkades dianggap terkesan main kucing-kucingan dengan dirinya terkait rapat pleno pengumuman hasil verifikasi berkas bakal calon yang tengah dilakukan saat itu.
Padahal, kata Kades dua periode ini, dirinya merupakan Kepala Desa yang masih aktif di Desa Pohgading Timur, Ia juga merupakan penanggung jawab, sekaligus pengawas pembina dalam Pilkades tersebut sehingga sedikit tidak perlu dikabari terkait apa yang terjadi. Namun, Akhir Yasin mengaku kecewa lantaran Panitia Pilkades bersikap tertutup.
"Maunya saya, kalaupun saya mencari informasi ya dikasih tahu lah sedikit, itu saja sih. Jadi, ada sedikit ketersinggungan saya atas sikap tertutupnya Panitia ini," jelas Akhir Yasin kepada Wartawan. Jum'at, (06/01/2023).
Ia menegaskan, keinginannya untuk mendapatkan informasi terkait kondisi yang terjadi di sana, terutama mengenai rapat pleno yang tengah digelar itu, bukan untuk mencari keuntungan pribadi atau melakukan intervensi terhadap independensi panitia dalam perhelatan Pilkades Desa Pohgading Timur, melainkan hanya ingin tahu kondisi Desa yang masih menjadi tanggungjawabnya.
Pasalnya, kata dia, sebagai Kepala Desa, Ia juga turut bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas masyarakat di Desa tersebut.
"Harus diingat bahwa hukum tertinggi itu adalah keselamatan masyarakat," tegasnya sembari mengatakan bahwa dirinya berharap sebelum rapat pleno dilakukan hal itu bisa dibicarakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Apalagi, kata Akhir Yasin, sudah ada kabar miring yang berkembang di masyarakat dan sampai di telinganya terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pendukung bakal calon.
Hal itu, kata Akhir Yasin, jika terbukti benar maka tidak hanya menjadi kasus hukum perdata, melainkan juga bisa dipidana karena tindakan pemalsuan.
Kalau benar terjadi ada pemalsuan pada tanda tangan pendukung, lanjut Akhir Yasin, maka yang akan menjadi terlapor satu adalah Bakal Calon, terlapor kedua adalah panitia, dan terlapor ketiga adalah pengawas.
Panitia, kata Akhir Yasin, juga masuk menjadi terlapor di sana karena adanya tahapan verifikasi yang harus dilakukan oleh Panitia, di mana pada tahap verifikasi itu, panitia harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tanda tangan dan foto kopi KTP pendukung bakal calon.
Sebagai informasi, sebenarnya pada hari itu, Panitia Pilkades Pohgading Timur akan mengumumkan secara tertutup bakal calon yang lolos verifikasi administrasi setelah melakukan rapat pleno.
Namun hingga Magrib, Panitia tak kunjung mengumumkan nama bakal calon yang lolos verifikasi berkas meskipun dikawal ketat tim gabungan TNI Polri Kecamatan Pringgabaya dan juga BKD (Badan Keamanan Desa) setempat.
Panitia Pilkades Desa Pohgading Timur ditemui di tempat yang sama untuk mengkonfirmasi hal itu mengaku belum bisa memberikan keterangan apapun lantaran masih banyak pekerjaan yang harus segera diselesaikan. (Yns)