Pengurus Sepakbola Peneda Gandor hearing di Kantor DPRD Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Puluhan pemuda dari Pengurus Persatuan Sepakbola Peneda Gandor, Kecamatan Labuan Haji, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Lombok Timur, terkait keinginan mereka untuk memperlebar lapangan sepakbola sesuai standar yang ada.
Pemuda Desa Peneda Gandor Marjuni mengatakan bahwa lapangan yang ada saat ini tak layak, lantaran sebesar lapangan poli.
Di samping lapangan tersebut, ujarnya, ada tanah pecatu seluas 47 are. Pihaknya melirik lahan tersebut, untuk selanjutnya diperluas dan dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola.
"Nah itu yang kita minta untuk diperlebar dengan tanah pecatu tersebut tetapi dengan beberapa opsi yaitu tukar guling tanah pecatu antara Pemerintah Desa Teros dengan Pemerintah Peneda Gandor tetapi itu sangat panjang prosesnya," kata dia usai hearing di Kantor DPRD Lotim, Senin kemarin.
Adapun opsi kedua, kata Marjuni, yakni merevisi SK Tahun 2021, di mana aset Desa Teros menjadi Desa Peneda Gandor, dan begitu sebaliknya. Sebab, kata dia, aset tersebut berada di desa setempat.
"Jadi itu mungkin yang akan dirubah atau Revisi SK-nya karena itu opsi yang paling dekat tapi kalau tukar guling mungkin jauh sekali," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Timur Mustiarep mengatakan, hajatan Pemuda Desa Peneda Gandor yang ingin memperluas lapangannya paling tidak bisa dipergunakan untuk lapangan sepak bola. Namun di samping lapangan tersebut, terdapat tanah pecatu Desa Teros.
"Itu yang diminta untuk memperluas lapangan mereka tersebut," terangnya.
Nantinya, apakah kedua desa tersebut ditukar. Sehingga di hering Kepala Desa Teros tidak mempermasalahkan pelebaran lapangan dengan menggunakan tanah pecatunya.
"Cuma kami diminta untuk menggantinya nanti. Tapi itu yang kami pikirkan bagaimana solusinya kalau terjadi tukar menukar atau ada langkah-langkah yang lain," tuturnya.
Mustiarep berharap, niat baik itu bisa terwujud, yang cukup luas paling tidak sebesar lapangan sepak bola.
"Sementara kami di bidang aset sekarang tanah pecatu ini sudah menjadi aset desa, tentu harus dipakai, yang penting regulasi betul-betul dilaksanakan," tutupnya.
Hearing yang berlangsung dari pukul 09.30 sampai pukul 11.30 wita ini berjalan dengan aman dan kondusif dengan melibatkan beberapa pihak seperti Anggota Komisi I DPRD Lotim, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Kabag Tapem, Kepala Desa Teros dan Kepala Desa Penedagandor Kecamatan Labuhan Haji serta Pengurus Persatuan Sepak Bola Desa Penedagandor. (Kht)