Pelantikan PPS Kabupaten Lombok Timur di Lapangan Porda Selong |
SELAPARANGNEWS.COM - Salah satu penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum) di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga memiliki hubungan ikatan perkawinan satu sama lain, di mana suaminya menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dan istrinya terpilih menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Berdasarkan Pasal 36 huruf i pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 dikatakan bahwa salah satu syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS ialah tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Pasal 1 poin 7 juga menyebutkan bahwa yang dimaksud penyelenggara ialah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu, yang terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
Dr. M. Junaidi, Ketua KPU Lombok Timur |
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua KPU Lombok Timur Dr. M. Junaidi mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap adanya laporan dari masyarakat jika ada kejadian seperti itu. Pasalnya, kata Junaidi, tidak semua anggota atau sumber daya yang ada di KPU mampu mengawasinya satu persatu.
Namun demikian, Ia mengaku senang mendapatkan informasi tersebut karena bisa segera ditelusuri untuk segera diselesaikan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
"Saya terus terang senang, karena ini kan termasuk membantu kami dalam menegakkan aturan," kata M. Junaidi ditemui di acara pelantikan PPS di Lapangan Porda Selong. Selasa, (24/01/2023).
Ketua KPU dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh penyelenggara pemilu memiliki satu ikatan perkawinan dengan penyelenggara lain. Larangan itu, kata dia, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 10. 000. "Itu bermaterai lo, 10.000," tandasnya.
Karena itu, kata M. Junaidi, Ia selalu mempertanyakan hal itu kepada setiap pendaftar di KPU, baik jadi PPK maupun PPS apakah mereka punya ikatan perkawinan dengan penyelenggara lainnya. Bahkan, kata dia, ada beberapa orang yang mengaku tidak tahu ada aturan seperti itu yang melarang penyelenggara pemilu memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara lainnya.
"Ya itu tidak boleh, termasuk Pantarlih pun besok tidak boleh, betul ini supaya diingatkan teman-teman ini bahwa KPPS, PPS itu tidak boleh (berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara -red)," pungkasnya.
Dr. Retno Sirnopati, Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur |
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Dr. Retno Sirnopati membenarkan adanya laporan yang masuk ke Bawaslu terkait hal itu.
Pihak yang bersangkutan, kata dia, juga sudah dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Bawaslu, kata Dr. Retno, juga meminta supaya salah satu dari mereka harus mengundurkan diri jadi penyelenggara.
"Iya, sudah kita hubungi tadi. Istrinya siap untuk mengundurkan diri. Tadi setelah dapat informasi itu, saya langsung hubungi yang bersangkutan. Dan istrinya akan segera membuat surat pernyataan pengunduran dirinya," tutup Retno. (Yns)