Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy (kiri) saat memenuhi Panggilan Bawaslu untuk klarifikasi |
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lotim Sahnam menjelaskan, pemanggilan terhadap Bupati Sukiman itu dalam rangka meminta klarifikasi atas kehadirannya di acara Partai Nasdem tersebut.
Pasalnya, kata Sahnam, semenjak peserta pemilu ditetapkan, maka ada orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan kegiatan-kegiatan politik seperti pejabat pemerintah, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri sebagaimana tertuang dalam pasal 283 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Jadi peserta pemilu kan sudah ditetapkan, Pak Bupati kan hadir di acara Partai politik atau Peserta pemilu, sehingga kami Bawaslu perlu mendalami dengan mengklarifikasi beliau, apakah beliau itu masuk pasal 283 atau tidak," kata dia kepada wartawan. Rabu, (08/02/2023).
Perlu diketahui, kata Sahnam, yang dimaksud peserta pemilu itu ada dua macam, ada yang yang badan hukum dalam bentuk Partai Politik dan ada yang perseorangan. Sementara kegiatan yang di Masbagik itu adalah kegiatan peserta pemilu yang berbadan hukum Partai Politik yaitu Partai Nasdem.
"Jadi bukan soal kunjungan Pak Anies, tapi ini kami ingin mengklarifikasi beliau sebagai Bupati hadir di Masbagik," jelasnya.
Selain itu, kata Sahnam, Bawaslu juga perlu mengklarifikasi Bupati terkait orasinya, posisi dan hubungannya dengan Partai politik tersebut. "Itu yang kita mau tanya beliau supaya jelas seperti apa," tandasnya.
Kendati demikian, lanjutnya, Bupati memberikan masukan kepada Bawaslu Lombok Timur supaya melakukan sosialisasi secara massif terkait larangan-larangan tersebut, terutama kepada ASN.
Terpisah, Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy mengatakan bahwa Ia dipanggil Bawaslu Lombok Timur dalam rangka mempertanyakan kehadirannya saat kunjungan Anies Baswedan di Lombok, terutama ketika berada di Lapangan Umum Masbagik dalam acara pelantikan DPRt Partai Nasdem se Pulau Lombok.
Karena memang, kata Bupati, yang inti dari kegiatan yang dihadirinya itu adalah acara Pelantikan DPRt Partai Nasdem tersebut, sementara kedatangan pak Anies adalah suplemen dari acara tersebut.
Menurut Bupati, kehadirannya saat itu tidak berbeda dengan kegiatan-kegiatan Partai lain yang biasa Ia hadiri selama ini.
"Saya menganalogikannya begini, setiap acara yang dilaksanakan oleh Partai saya hadir, apakah itu pelantikan, apakah itu Musda, apakah itu Muscab, saya hadir," ujarnya.
Karena itu, kata Bupati, Ia berasumsi bahwa acara yang digelar Nasdem akhir bulan lalu itu juga sama seperti acara-acara Partai lainnya yang kerap Ia hadiri sebagai Kepala Daerah.
Terkait orasinya saat menghadiri acara tersebut yang juga minta diklarifikasi oleh Bawaslu Lombok Timur, Bupati membantah kalau apa yang disampaikan itu merupakan sebuah ajakan untuk memilih Anies Baswedan di Pilpres 2024.
"Statement saya itu tidak mendukung itu, coba dicermatilah, apa yang saya utarakan itu perlu dicermati, tidak pernah ada ajakan untuk mendukung Pak Anies," tegas Bupati Sukiman. (Kht)