Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur HM. Juaini Taufik saat melaunching Layanan Izin Berusaha PMPTSP Mobile di Taman Gunung Rinjani Selong |
SELAPARANGNEWS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi luncurkan layanan Perizinan Berusaha Mobile bagi masyarakat.
Layanan tersebut dilaunching Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H.M. Juaini Taofik di arena Car Free Day (CFD) yang digelar tiap Minggu pagi, di Taman Rinjani Kota Selong. Minggu, (05/02/2023).
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Lombok Timur Husnul Basri mengatakan, PMPTSP Mobile diluncurkan guna mendekatkan pelayanan perizinan berusaha bagi masyarakat Lombok Timur.
Hal itu, kata dia, juga untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa ada paradigma baru di dunia perizinan yang berbasis online dengan sistem Online Singel Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Perizinan online ini berbasis risiko, serta lebih bisa diakses secara mandiri oleh pelaku usaha melalui website www.oss.go.id," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam pelayanan langsung yang digelar di acara Car Free Day itu, disampaikan juga kepada masyarakat mengenai berbagai jenis resiko dalam berusaha, mulai dari yang rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi.
"Khusus untuk risiko rendah seperti usaha perseorangan dalam bentuk UD untuk jualan kios warung misalnya, cukup mendapatkan izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) itulah izin pengganti SIUP dan TDP yang kita kenal dulu secara manual," pungkasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H.M.Juani Taofik yang melaunching layanan perizinan berusaha tersebut mengakui bahwa apa yang dilakukan jajaran Dinas PMPTSP Lombok Timur dengan mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha merupakan bentuk implementasi dari dari sektor perizinan yang responsif cepat dan tepat.
Karena memang, kata Sekda, paradigma baru pemerintahan harus hadir di tengah -tengah masyarakat untuk melayani sesuai dengan bidangnya masing-masing.
"Saya lihat apa yang dilakukan oleh teman- teman di Dinas PMPTSP dengan melakukan pelayanan langsung ke lapangan ini membuktikan upaya mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha," ujarnya.
Karena itu kata Sekda, kurang tepat jika ada yang mengatakan bahwa mengurus izin usaha itu ribet dan sulit. Karena pada faktanya ternyata tidak seperti itu.
"Jika lengkap syarat seperti KTP, NPWP pelaku usaha dengan cepat mendapatkan dokumen perizinan berupa NIB dan dokumen lainnya," kata pria yang akrab disapa Kak Ofik tersebut.
Ia berharap kegiatan pelayanan yang dilakukan Dinas PMPTSP dengan turun langsung ke lapangan itu menjadi kegiatan rutin karena bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat terutama para pelaku usaha.
Sebagai informasi, layanan PMPTSP Mobile tersebut berlangsung semarak, karena turut dimeriahkan juga dengan penampilan line dance dari organisasi senam Ikatan Line Dance Indonesia (ILDI) Kabupaten Lombok Timur. (SN)