Penandatanganan MoU antara Lapas Selong dan Disdukcapil Lombok Timur terkait pemenuhan Adminduk Warga Binaan Lapas Selong |
SELAPARANGNEWS.COM - Dalam rangka pemenuhan administrasi kependudukan bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelayanan perekaman E-KTP dan Kartu Keluarga dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur, Selasa (07/03/2023) kemarin.
Pada kesempatan tersebut Kepala Lapas Selong, Purniawal bersama Kasi Binadik dan Giatja, Nasruddin dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ahmad Saepandi mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dan disambut langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur, Sateriadi dan jajarannya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan di aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur dan disaksikan oleh semua pemangku yang hadir pada saat itu.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Selong menyampaikan ucapan terimakasih atas pelayanan yang telah diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur terkait dengan perekaman E-KTP bagi warga binaan yang berdomisili di luar Lombok Timur khususnya dan NTB pada umumnya.
"Semoga pemutakhiran dan sinkronisasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan pencetakan E-KTP bagi warga binaan Lapas Selong valid dan terverifikasi serta dapat dijadikan daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.
Kepala Dinas Dukcapil Lombok Timur menyampaikan dengan telah ditanda tangani perjanjian kerja sama ini diharapkan kedepannya dapat membantu dan mempermudah warga binaan yang berada di dalam Lapas memperoleh hak sipilnya terkait administrasi kependudukan ungkapnya. (SN)