Asosiasi Tambang Pasir Kali Rumpang menemui Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy |
SELAPARANGNEWS.COM - Sejumlah pengurus Asosiasi Tambang Pasir Lombok Timur Kali Rumpang, menemui Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy pada Senin, (08/05/2023), untuk membahas masalah tambang Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB), khususnya galian C pasir.
Setelah menjelaskan pada Bupati dan mendengar jawaban Bupati, para pengusaha tambang galian C legal ini akhirnya bisa bernafas lega.
Usai menemui Bupati, Ketua Asosiasi Tambang Pasir Lotim Kali Rumpang H Maidi menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya bersama para pengusaha galian C yang mengantongi izin, merasa kurang mendapat keadilan dengan adanya kebijakan memungut pajak pada penambang illegal.
Akibat kebijakan tersebut, konsumen menjadi memilih galian C illegal karena harga di bawah standar penambang legal. Akibatnya, material menjadi menggunung karena kurang pembeli.
Padahal jelas regulasi mengatur tidak membolehkan penambangan secara illegal, selain merusak alam karena tidak melakukan proses sesuai aturan, juga merugikan pemerintah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sisi lain, setoran untuk PAD lebih ril diberikan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim, dibandingkan setoran PAD diberikan penambang illegal. Belum lagi pemerintah diajak kucing-kucingan, sehingga jelas merugikan daerah.
Namun setelah duduk bersama menjelaskan secara utuh pada Bupati tentang kondisi lapangan dan menghitung besaran pemasukan daerah jika pemerintah tegas menutup galian C illegal, pihaknya mengaku puas dan mengapresiasi jawaban yang diberikan Bupati.
"Alhamdulillah respon luas biasa dari Bupati kita. Selama ini mungkin Bupafi mendapat informasi kurang. Tapi setelah bertemu, Bupati sangat tanggap," katanya dikonfirmasi wartawan.
Seperti yang ditegaskan Bupati, lanjut Maidi, semua aktivitas penambangan illegal dijanjikan secepatnya akan ditindak tegas. Tambang galian C illegal akan ditutup. Bupati juga dengan mantap, akan tidak akan tawar menawar lagi terhadap para penambang illegal.
"Jadi mereka yang tidak mengantongi ijin, harus mengurus ijin kalau berniat menambang. Jelas, sikap Bupati ini sangat kami apresiasi, demi kondusifnya usaha MBLB untuk meningkatkan PAD," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan akan diambil Bupati ini sangat muar biasa dalam konteks berkontribusi dalam bentuk PAD. Baginya, langkah yang ditempuh asosiasi ini, cara membantu pemerintah meningkatkan PAD dari sektor MBLB.
"Secepatnya dalam minggu-minggu ini, Bupati berjanji akan menindak tegas. Kabag Hukum dan Bapenda sudah diminta segera membuat surat edaran," tegasnya lagi.
Lebih jauh diungkapkan Maidi, pada prinsipnya PAD yang diperoleh Pemda dari galian C legal, akan sama tanpa memungut pajak dari penambang illegal, jika tambang illegal ditutup.
Selain itu, jumlah petugas yang diterjunkan pun akan jauh lebih sedikit. Tinggal memonitor apakah ada penambang illegal beroperasi secara sepihak atau tidak.
"Masalah kuasi harus dimantapkan lagi. Yang boleh lewat apalagi keluar daerah Lotim, mereka yang benar-benar memegang kuasi dari lokasi tambang. Tidak ada lagi ada semau-mau memberikan petugas," pungkasnya seraya menegaskan, sekali lagi tujuan kami ini membantu pemerintah mencapai target. (SN)