Lalu Mohamad Rasyidi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur (ist) |
SELAPARANGNEWS.COM - Mantan Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur inisial Z ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur lantaran diduga korupsi Pajak Reses Dewan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis, SH., MH, melalui Kasi Intel Lalu Mohamad Rasyidi, SH., MH menjelaskan bahwa penetapan Z sebagai tersangka dalam kasus itu berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan pada Jum'at, 26 Mei 2023
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sdr Z sebagai tersangka," ucapnya lewat siaran tertulis yang diterima media ini. Jum'at, (26/05/2023).
Tersangka Z selaku mantan bendahara DPRD Lotim terbukti telah melakukan pemotongan terhadap pajak reses Dewan. Namun, pajak reses tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Disebutkan bahwa total pajak anggaran reses tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan ke Kas Daerah ialah sebesar Rp. 343.183.818 sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.
"Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (SN)