Proses Mediasi Pengelola Sunrise Land Lombok dengan para terlapor di Kantor Desa Labuhan Haji (Doc. Selaparangnews.com) |
SELAPARANGNEWS.COM - Sunrise Land Lombok selaku pengelola Pantai Dusun Montong Meong, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus pengerusakan sejumlah properti oleh tiga terduga pelaku inisial A, N dan U yang dilaporkan ke Polres Lombok Timur pada 18 April 2023. Kasus tersebut masih bergulir hingga saat ini. Pengelola sebagai Pelapor sudah menerima dan memenuhi beberapa kali panggilan penyidik terkait kasus tersebut.
Kasus dugaan pengerusakan yang terjadi pada 17 April 2023 lalu itu sempat dimediasi oleh Kepala Desa di kantor Desa Labuhan Haji. Dalam proses mediasi tersebut, Kepala Desa Pahminudin meminta kebesaran hati para pengelola Sunrise Land Lombok untuk memaafkan para terduga pelaku serta menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun, pengelola yang diwakili Direktur Sunrise Land Lombok Qori Bayyinaturrosyi mengaku tidak bisa memutuskan sendiri lantaran merupakan keputusan bersama semua pengelola yang ada di Sunrise Land Lombok. "Meskipun laporan itu atas nama saya, tapi itu mewakili para pengelola Sunrise Land Lombok, artinya itu atas nama organisasi, bukan saya pribadi," kata Qori saat dimediasi di Kantor Desa, Rabu, 07 Juni 2023 kemarin.
Dikonfirmasi terpisah, Sabtu, 10 Juni 2023, Qori menegaskan bahwa berdasarkan hasil musyawarah dengan para pengelola Sunrise Land Lombok, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Sebenarnya, kata dia, saat dimediasi di kantor Desa, pihaknya sempat ingin berdamai dengan para terlapor dan menghentikan proses hukum kasus itu. Namun tidak jadi dilakukan lantaran adanya dugaan ancaman yang disampaikan oleh salah satu oknum kepadanya terkait kasus tersebut.
Satu jam setelah proses mediasi di Kantor Desa, kata dia, oknum yang mengaku diri sebagai Ketua salah satu serikat pekerja di Lombok Timur itu menelpon dan melontarkan kata-kata kasar kepadanya. "Padahal kami sudah hampir membuat surat pernyataan seperti yang diminta pak Kades saat dimediasi, tapi kok tiba-tiba ada orang yang mengaku keluarga pelaku nelpon dan marah-marah sambil mengancam," kata Qori jengkel.
Menurut Qori, tindakan sabotase dan pengerusakan yang dilakukan oleh para terlapor itu sebenarnya hanya ingin membuat para pengelola takut dan segera meninggalkan tempat itu. Semestinya, kata dia, kalau memang ingin mengelola Pantai tersebut tinggal ajukan penawaran di Pemerintah Daerah dan nanti pemerintah yang menentukan siapa yang diberikan untuk mengelolanya. "Kami siap kok meninggalkan tempat ini, yang penting apa yang sudah kami bangun dan kembangkan di sini diberikan ganti rugi," ujarnya.
Ia menyayangkan sikap oknum tersebut yang justru membuat hati para pengelola tambah jengkel dan marah, yang awalnya sudah mau memaafkan para terlapor dan bersedia mencabut laporan mereka di Polres Lombok Timur menjadi hilang karena merasa diancam dan ditantang. "Sudah lama kami diam dan sabar dengan tingkah para pelaku ini, dan pelaporan ke ranah hukum itu adalah akumulasi dari kemarahan para pengelola selama ini," pungkasnya. (Yns)