Tersangka Kasus Korupsi Pajak Reses DPRD Lombok Timur saat menaiki mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur menahan Z, tersangka Kasus Korupsi Pajak Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur tahun 2019-2020. Rabu, (07/06/2023) usai diperiksa sekitar pukul 10:30 Wita pagi tadi.
Kepala Kejari Lombok Timur Efi Laila Kholis, SH. M.H, melalui Kasi Intel Lalu Mohamad Rasyidi, S.H. M.H., mengatakan bahwa peran tersangka Z saat itu ialah sebagai bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Ia diduga telah memotong pajak untuk reses Dewan, namun tidak menyetorkannya ke Kas Daerah, melainkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh Z ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur namun digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 343.183.818.," katanya, dalam siaran tertulis yang diterima media ini.
Jumlah itu, lanjut dia, diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Akibat dari itu, Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan bahwa, usai diperiksa, tersangka mengikuti Test Rapid Antigen oleh tim medis RSUD Soedjono dengan hasil negatif Covid-19. Setelah itu baru dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Selong selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, 07 Juni 2023 sampai 26 Juni 2023," pungkasnya. (Yns)